Kontroversi Ponpes Al Zaytun

4 FAKTA Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama: Terancam 10 Tahun Penjara, Ada Surat Penangkapan

Begini lah nasib Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang setelah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. 

SURYA.CO.ID - Begini lah nasib Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang setelah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong oleh Bareskrim Polri. 

Panji Gumilang menjadi tersangka penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023).

Penetapan tersangka Panji Gumilang dilakukan setelah penyidik meminta keterangan 57 orang, terdiri dari 40 orang saksi dan 17 ahli.

Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Djuhandani, mengatakan, penyidik sudah mendapatkan alat bukti, baik alat bukti elektronik, keterangan, maupun keterangan ahli.

"Untuk menetapkan tersangka, penyidik setidaknya sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat," ujarnya.

Baca juga: DAFTAR Kontroversi Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al-Zaytun yang Kini Tersangka Penistaan Agama

Sementara itu, surat yang dimaksudkan di antaranya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, ia tak menjelaskan rinci isi dari Fatwa MUI itu.

“Fatwa MUI kita jadikan alat bukti surat yang berisi petunjuk,” ujar dia.

Dikatakan Djuhandani, sebelumnya polisi juga sudah menggelar perkara penetapan tersangka.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Djuhandani.

Berikut fakta-faktanya: 

1. Terancam 10 tahun penjara 

Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).

Adapun, kata Djuhandani, ancaman hukuman maksimal yang menjerat Panji yakni 10 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

"Ancamannya 10 tahun penjara," ucapnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved