Kontroversi Ponpes Al Zaytun

Polri Beri Peringatan untuk Saksi Kasus Panji Gumilang, Ancam Naikkan Status Petinggi Al Zaytun

Bareskrim Polri memperingatkan enam saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pesantren al Zaytun untuk memenuhi panggilan.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Polri Beri Peringatan untuk Saksi Kasus Panji Gumilang, Ancam Naikkan Status Petinggi Al Zaytun 

SURYA.CO.ID - Polri memberikan peringatan untuk saksi kasus Ponpes Al Zaytun yang hingga kini belum memenuhi panggilan.

Jika saksi yang tersisa tak kunjung memenuhi panggilan, maka bukan tidak mungkin Polri bakal menaikkan status Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Melansir Kompas, Kepala Biro (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memperingatkan enam saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pesantren al Zaytun untuk memenuhi panggilan.

Sebab, jika mereka masih enggan memenuhi panggilan itu, Polri tak segan untuk menaikkan status pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang.

Baca juga: BIODATA Nina Agustina Bupati Indramayu yang Masa Lalunya Diungkit Panji Gumilang Imbas Hotel Diusik

Adapun keenam orang ini terdiri dari anak Panji Gumilang, IP dan APU, bendahara Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) IS, pembina anggota satu AH, pembina anggota dua MN, dan pembina anggota YPI MAS.

Keenam saksi tersebut diminta hadir ke Gedung Bareskrim Jakarta pada, Selasa (1/8/2023).

Ramadhan menjelaskan, dua saksi lainnya yakni, pengurus YPI AS dan Ketua Pengawas YPI MCA, sebelumnya telah memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada, Jumat (28/7/2023).

Maka dari itu, pihaknya menantikan kehadiran enam saksi yang dijanjikan hadir oleh kuasa hukum Panji Gumilang ini.

Sebelumnya, Bareskrim telah menduga adanya TPPU, korupsi, hingga penggelapan dana yang dilakukan Panji Gumilang di Pondok Pesantren Al Zaytun.

Dugaan tindak pidana ini terkait dengan pengelolaan keuangan dana bantuan operasional sekolah dan dana zakat di Pesantren Al Zaytun.

Kasus ini, kini dalam tahap penyelidikan.

Selain dijerat terkait TPPU, Panji Gumilang juga dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama. Laporan itu sudah naik di tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri juga menemukan dugaan tindak pidana ujaran kebencian. Kedua berkas perkara tersebut, bakal disatukan.

Baca juga: PROTES TNI Soal Video Hoaks yang Viral Kaitkan Panglima TNI dan Panji Gumilang, Beri Peringatan Ini

Panji Gumilang Jawab Isu Dapat Bekingan Jenderal

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang menjawab rumor terkait adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan atau bekingan kepadanya. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved