Kontroversi Ponpes Al Zaytun
Polri Beri Peringatan untuk Saksi Kasus Panji Gumilang, Ancam Naikkan Status Petinggi Al Zaytun
Bareskrim Polri memperingatkan enam saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pesantren al Zaytun untuk memenuhi panggilan.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Polri memberikan peringatan untuk saksi kasus Ponpes Al Zaytun yang hingga kini belum memenuhi panggilan.
Jika saksi yang tersisa tak kunjung memenuhi panggilan, maka bukan tidak mungkin Polri bakal menaikkan status Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Melansir Kompas, Kepala Biro (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memperingatkan enam saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pesantren al Zaytun untuk memenuhi panggilan.
Sebab, jika mereka masih enggan memenuhi panggilan itu, Polri tak segan untuk menaikkan status pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang.
Baca juga: BIODATA Nina Agustina Bupati Indramayu yang Masa Lalunya Diungkit Panji Gumilang Imbas Hotel Diusik
Adapun keenam orang ini terdiri dari anak Panji Gumilang, IP dan APU, bendahara Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) IS, pembina anggota satu AH, pembina anggota dua MN, dan pembina anggota YPI MAS.
Keenam saksi tersebut diminta hadir ke Gedung Bareskrim Jakarta pada, Selasa (1/8/2023).
Ramadhan menjelaskan, dua saksi lainnya yakni, pengurus YPI AS dan Ketua Pengawas YPI MCA, sebelumnya telah memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada, Jumat (28/7/2023).
Maka dari itu, pihaknya menantikan kehadiran enam saksi yang dijanjikan hadir oleh kuasa hukum Panji Gumilang ini.
Sebelumnya, Bareskrim telah menduga adanya TPPU, korupsi, hingga penggelapan dana yang dilakukan Panji Gumilang di Pondok Pesantren Al Zaytun.
Dugaan tindak pidana ini terkait dengan pengelolaan keuangan dana bantuan operasional sekolah dan dana zakat di Pesantren Al Zaytun.
Kasus ini, kini dalam tahap penyelidikan.
Selain dijerat terkait TPPU, Panji Gumilang juga dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama. Laporan itu sudah naik di tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri juga menemukan dugaan tindak pidana ujaran kebencian. Kedua berkas perkara tersebut, bakal disatukan.
Baca juga: PROTES TNI Soal Video Hoaks yang Viral Kaitkan Panglima TNI dan Panji Gumilang, Beri Peringatan Ini
Panji Gumilang Jawab Isu Dapat Bekingan Jenderal
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang menjawab rumor terkait adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan atau bekingan kepadanya.
Kontroversi Ponpes Al Zaytun
Panji Gumilang
saksi kasus Panji Gumilang
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
ISI PESAN Panji Gumilang ke Santri Ponpes Al Zaytun Sehari Sebelum jadi Tersangka: Nanti Pulang Lagi |
![]() |
---|
4 FAKTA Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama: Terancam 10 Tahun Penjara, Ada Surat Penangkapan |
![]() |
---|
Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama setelah Polisi Periksa 40 Saksi dan 17 Ahli |
![]() |
---|
BIODATA Anis Khairunnisa Anak Panji Gumilang Batal Nyaleg dari PKB, Terkuak Punya 43 Bidang Tanah |
![]() |
---|
SOSOK Imam Supriyanto Pendiri Al Zaytun yang Sebut Panji Gumilang Dibekingi Intelijen, Ini Orangnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.