Berita Pamekasan

Perjuangkan Perbaikan Nasib Petani Tembakau, NU Pamekasan Beri 5 Rekomendasi ke Pemerintah

sebagian besar petani tidak tergabung dalam kelompok tani. Sehingga mereka tidak memiliki akses mendapatkan pupuk bersubsidi

Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
surya/muchsin
Suasana dialog tembakau dalam Halaqah Tembakau di kantor PCNU Pamekasan yang dihadiri Wakil Gubernur Jatim, Emil Elistianto Dardak, Sabtu (29/7/2023) lalu. 

SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Nampaknya persoalan komoditas tembakau masih menjadi perhatian sejumlah kalangan. Kali ini Pengurus Cabang (PC) Nahdlatul Ulama (NU) Pamekasan, meminta perhatian pemerintah agar serius menangani masalah tembakau.

Perhatian terhadap daun emas ini dituangkan dalam lima rekomendasi yang diputuskan dalam Halaqah Tembakau, dengan menghadirkan Wakil Gubernur Jatim, Emil Elistianto Dardak dan Ketua Komisi Dakwah MUI, Jatim, KH Ma’ruf Khozin.

Juga datang guru besar biologi molekuler UB Malang, Prof Sutiman B Sumitro; Ketua PCNU Pamekasan, KH Taufik Hasyim; dan Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau se-Madura (P4TM), Khairul Umam serta pengurus NU Pamekasan di kantor PCNU Pamekasan, Sabtu (29/7/2023).

Di antara rekomendasi menyatakan masa tanam tembakau hanya semusim. Tentunya kurang tepat dimasukkan pada golongan perkebunan. Petani di Madura, utamanya di Pamekasan, adalah petani pangan dan holtikultura dengan lahan budidaya di lahan yang sama.

Selama ini pemerintah menggolongkan tanaman tembakau masuk jenis perkebunan. “Karena itu, peserta Halaqah Tembakau mendesak Kementerian Pertanian agar tembakau dimasukkan dalam pertanian. Ini untuk pembudidayaan tembakau yang sebagian besar ditangani petani,” kata KH Taufik.

Selain itu, dicabutnya subsidi pupuk pada tanaman tembakau perlu ditinjau ulang dan pemerintah didesak memberikan alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor tembakau. Karena kontribusi tembakau terhadap keuangan negara melalui cukai tembakau/rokok, perlu mendapat perhatian pemerintah melalui imbal hasil yang setara bagi pembudidaya tembakau.

Kemudian, kata Kiai Taufik, diperlukan evaluasi kewajiban petani penerima subsidi pupuk tidak harus tergabung dalam kelompok tani. Banyaknya warga yang sebelumnya bukan pertanian, namun akibat pandemi Covid-19, mereka beralih menekuni pertanian.

Dan sebagian besar petani tidak tergabung dalam kelompok tani. Sehingga mereka tidak memiliki akses mendapatkan pupuk bersubsidi.

Yang juga disoroti adalah pengambilan contoh tembakau yang dilakukan pengusaha (pembeli) tembakau, selama ini tidak masuk dalam barang yang dihargai. Sehingga ke depan contoh tembakau yang diambil pengusaha, harus dibeli dan tidak diambil begitu saja.

“Selama ini, perajin rokok kesulitan menebus cukai rokok. Alasannya, ada pembatasan peredaran rokok. Ini hanya dialami perusahaan kategori UMKM. Beda halnya dengan korporasi besar. Jadi tolong pemerintah mempermudah penyediaan dan tebus cukai rokok bagi perusahaan UMKM, tanpa ada batasan maksimum,” ujar Kiai Taufik.

Sementara Ketua P4TM, Khairul Umam menyatakan, rekomendasi hasil halaqah dinilai tepat. Karena itu, ia mengajak untuk bersama-sama menjaga agar tembakau Madura kembali menjadi primadona dan menguntungkan petani.

Anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Ismail juga dimintai tanggapannya seusai. Ismail menyatakan, perlu upaya untuk pengambilan contoh tembakau sebanyak 1 KG yang tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura.

“Pada Desember 2022 itu, kami sudah mengusulkan revisi perda itu. Agar pengambilan contoh tembakau secara cuma-cuma dihapus dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Artinya, contoh tembakau harus masuk dalam hitungan barang yang dibeli,” kata Ismail kepada SURYA.

Sementara hasil rekomendasi Halaqah Tembakau ini, akan dikirim ke Pemkab Pamekasan, DPRD Pamekasan, Gubernur Jatim, Menteri Perdagangan dan Menteri Pertanian. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved