Sosok Susy Angkawijaya yang Bersengketa Kepemilikan Rumah dengan Guruh Soekarnoputra Anak Bung Karno
Inilah sosok Susy Angkawijaya, wanita yang bersengketa kepemilikan rumah dengan Guruh Soekarnoputra.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Sebelumnya, Guruh mengklaim bahwa akad yang terjadi adalah persoalan pinjam meminjam bukan pembelian rumah.
Diduga masih mendiami rumah tersebut, Susy Angkawijaya meminta Guruh untuk mengosongkan rumah melalui proses eksekusi PN Jakarta Selatan.
Juru Bicara atau Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto SH MH menjelaskan eksekusi penyitaan rumah Guruh Soekarnoputra adik dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut merupakan bagian dari proses hukum perdata antara Guruh dan Susy Angkawijaya.
Proses hukum yang dimaksud adalah permasalahan antara Guruh Soekarnoputra dengan Susy Angkawijaya di mana Guruh kalah atas Susy di pengadilan.
Djuyamto mengatakan Guruh sudah sempat menerima peringatan soal eksekusi penyitaan beberapa kali dari pihaknya.
"Penetapan rumah agar dikosongkan, kami layangkajn pada 31 Agustus 2022. Proses selanjutnya, Guruh diberikan peringatan untuk keluar dengan sukarela dari obyek sengketa di jalan Sriwijaya tersebut dengan harapan pihak termohon eksekusi, dalam hal ini Guruh, menyerahkan dan mengosongkan (rumah) kepada pihak Susy," kata Djuyamto.
Ini artinya kata dia, sudah sejak setahun lalu, Guruh Soekarnoputra diminta meninggalkan rumah yang terletak di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, agar menyerahkannya kepada Susy.
Namun kata dia, Guruh tidak juga mengosongkan rumah tersebut.
Djuyamto menambahkan bahwa peringatan kepada Guruh untuk mengosongkan rumah sudah dilayangkan lebih dari tiga kali.
Hal itu, kata Djuyamyto dilakukan sejak tahun 2020.
Sehingga, tambahnya, eksekusi yang dijadwalkan pada 4 Agustus 2023 itu memang tak bisa terelakan lagi.
"Jadi sebenarnya mengenai eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di Jalan Sriwijaya 3 Jakarta Selatan itu merupakan proses hukum secara perdata," kata Djuyamto.
Djuyamto menjelaskan duduk perkara perebutan rumah tersebut.
Permasalahan antara Guruh Soekarnoputra dan Susy Angkawijaya berawal dari gugatan Guruh.
Gugatan itu kemudian ditolak pengadilan setelah Susy menggugat balik dan gugatannya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Sosok-Susy-Angkawijaya-yang-Bersengketa-Kepemilikan-Rumah-dengan-Guruh-Soekarnoputra-Anak-Bung-Karno.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.