Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya

UPDATE Nasib Mario Dandy usai Rafael Alun Ogah Tanggung Restitusi Rp 120 Miliar, Keuangannya Terkuak

Nasib Mario Dandy Satriyo diperkirakan akan semakin sulit setelah sang ayah, Rafael Alun Trisambodo tak mau menanggung restitusi

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Rafael Alun menolak menanggung restitusi Rp 120 juta yang dibebankan ke anaknya, Mario Dandy di perkara penganiayaan David Ozora. 

Oleh karena itu, Jo, sapaan akrab Jonathan, enggan memusingkan soal sanggup atau tidaknya Mario dalam membayarkan restitusi.

Kalau memang pihak Mario merasa nilai restitusi tak wajar alias terlalu tinggi, menurutnya penambahan masa tahanan bisa menjadi solusi terbaik.

"Harapan kami ketika nilai (restitusi) terlalu berat atau tidak masuk akal, ganti pakai kurungan tidak masalah," tegas dia.

Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG (15) yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Baca juga: Hakim Minta Rafael Alun dan Istri Hadiri Sidang, Bahas Restitusi yang Harus Dibayar Mario Dandy

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan anak AG.

Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Restitusi Penganiayaan D Jadi Perdebatan, Akankah Mario Dandy Lolos dari Tanggung Jawab Rp 120 Miliar?

Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.

Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah D: Kalau Mario Dandy Enggak Sanggup Bayar Restitusi, Ganti Kurungan Penjara Saja!" dan Tribunnews berjudul LPSK Ajukan Restitusi David Rp 120 M, Rafael Alun: dengan Berat Hati Kami Tidak Bersedia Menanggung

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved