Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya

UPDATE Nasib Mario Dandy usai Rafael Alun Ogah Tanggung Restitusi Rp 120 Miliar, Keuangannya Terkuak

Nasib Mario Dandy Satriyo diperkirakan akan semakin sulit setelah sang ayah, Rafael Alun Trisambodo tak mau menanggung restitusi

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Rafael Alun menolak menanggung restitusi Rp 120 juta yang dibebankan ke anaknya, Mario Dandy di perkara penganiayaan David Ozora. 

SURYA.CO.ID - Nasib Mario Dandy Satriyo diperkirakan akan semakin sulit setelah sang ayah, Rafael Alun Trisambodo tak mau menanggung restitusi yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap korban David Ozora.

Seperti diketahui, dalam kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy diminta membayar restitusi Rp 120 miliar yang telah diajukan LPSK. 

Restitusi RP 120 miliar itu sebagai ganti rugi atas kehilangan kekayaan, pergantian biaya perawatan medis atau psikologis, serta penderitaan.

Terkait hal ini, Rafael Alun sebagai ayah Mario Dandy memilih cuci tangan. 

Hal ini terungkap dalam pesan tertulis Rafael Alun yang dibacakan kuasa hukum Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: MENTAL David Ozora Terganggu Usai Dianiaya Mario Dandy, Hakim Minta Rafael Alun Dihadirkan Untuk Ini

"Yang terbaru kami mendapat surat dari rutan KPK, dari ayah Mario Dandy. Kalau boleh, kami meminta izin untuk membacakan suratnya," ujar penasihat hukum Mario, Andreas Nahot, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).

Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono kemudian menanyakan keterkaitan surat itu dengan jalannya persidangan.

"Surat dari orangtuanya?" tanya hakim.

"Dari ayahnya," jawab Andreas. "Kaitannya soal apa?" tanya hakim lagi.

"Restitusi, Yang Mulia," timpal Andreas.

Hakim Alimin kemudian mempersilahkan Andreas membacakan surat itu di muka sidang.

Dalam pembacaan surat yang berlangsung hampir tiga menit, ada salah satu pesan yang berisi tentang penolakan Rafael selaku orangtua Mario untuk menanggung restitusi yang dibebankan kepada sang anak.

Rafael menilai sang anak sudah dewasa, sehingga bisa membayar restitusi secara mandiri.

"Selanjutnya tentang restitusi, yang disampaikan pihak keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menjadi keputusan keluarga kami, apabila nanti ada putusan dalam hukum anak kami Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi, maka kami mohon agar dapat diputus sesuai hukum yang berlaku, yang utama terkait kesediaan kami sebagai orang tua untuk menanggung restitusi," kata Andreas ketika membacakan surat dari Rafael.

"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," sambung dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved