Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya
UPDATE Nasib Mario Dandy usai Rafael Alun Ogah Tanggung Restitusi Rp 120 Miliar, Keuangannya Terkuak
Nasib Mario Dandy Satriyo diperkirakan akan semakin sulit setelah sang ayah, Rafael Alun Trisambodo tak mau menanggung restitusi
"Dan hasilnya adalah 118.104.480.000 rupiah," ujarnya.
Rafael Alun Minta Kesempatan Kedua
Di bagian lain, Rafael Alun Trisambodo mengungkapkan bahwa kejadian yang menimpa anaknya menjadi pukulan bagi keluarganya.
"Mengingat proses hukum yang dijalani anak kami Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa saat ini sudah sampai proses pembuktian yaitu giliran anak kami Mario Dandy Satriyo mempergunakan haknya. Selaku terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan dan setelah berdiskusi dengan keluarga," kata Rafael Alun.
Rafael Alun melanjutkan intinya yang dapat pihaknya sampaikan bahwa anaknya Mario Dandy Satriyo tidak mempergunakan haknya untuk menghadirkan orang tua sebagai saksi yang meringankan.
"Bahwa kejadian ini juga memberikan pukulan bagi keluarga kami. Anak kami Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa harus terhenti studinya dari Universitas Prasetya Mulia yang masih muda dan begitu banyak cita-cita dan harapan kami kepadanya," tulis Rafael Alun.
Dikatakan Rafael Alun cita-cita anaknya harus terhenti akibat kasus yang saat ini tengah dihadapi.
"Pun anak kami ingin mewujudkan cita-citanya menjadi anak bangsa yang berkarya, dan mengabdi darma baktikan dirinya untuk negeri," ungkapnya.
"Namun demikian semua rencana harus berputar haluan karena anak kami senantiasa berkomitmen sedapat mungkin koperatif sangat menghormati semua proses hukum ini," sambungnya.
Ia berharap atas apa yang terjadi kepada Mario Dandy, anaknya bisa diberikan kesempatan kedua.
"Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik," tutupnya.
Ayah David Minta Hukuman Mario Ditambah

Sebelumnya, Ayah David, Jonathan Latumahina, memberikan pernyataan menohok andai Mario Dandy Satriyo tak bisa membayarkan restitusi.
Jonathan meminta Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menambah masa kurungan sebagai pengganti.
"Kalau kami, ikut aturan yang berlaku saja. Restitusi itu salah satu dari penegakan hukum. Jadi dari keluarga simpel saja, kalau dia enggak mau bayar, ya ganti kurungan saja," kata dia di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.