Kasus Korupsi Sahat Tua Simanjuntak

Dua Kepala Dinas dari Pemprov Jatim Beri Kesaksian di Sidang Kasus Korupsi Sahat Tua Simanjuntak

Dua kepala dinas dari Pemprov Jatim bersaksi di Sidang Kasus Korupsi Sahat Tua Simanjuntak. Isi kesaksian beda dengan Sekda Pemprov Jatim

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Jaksa KPK, Arif Suhermanto. 

Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara, dua terdakwa kasus penyuap Sahat Tua Simandjuntak, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng telah divonis dua tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. 

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Tongani, keduanyan terbukti menyuap pimpinan dewan terkait dengan dana hibah.

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal yang memberatkan vonis terhadap keduanya. Yakni, tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi.

Namun, ada hal yang meringankan vonis keduanya, yakni menjadi pelaku yang berkerja sama dalam pengungkapan tindak pidana korupsi. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved