Demonstrasi Driver Online
Gubernur Khofifah Terbitkan Kepgub yang Atur Biaya Jasa Batas Atas dan Bawah Ojek Online di Jatim
Gubernur Khofifah menjawab terkait permasalahan yang diangkat oleh para pengemudi ojok online yang melakukan aksi di Surabaya hari ini
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjawab terkait permasalahan yang diangkat oleh para pengemudi ojok online yang melakukan aksi di Surabaya hari ini, Kamis (20/7/2023).
Gubernur Khofifah mengungkapkan, dirinya telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang pelaksanaan pengawasan biaya jasa penggunaan sepeda motor anggkutan umum menggunakan aplikasi.
“Kepgub-nya sudah kita terbitkan tiga hari yang lalu. Sudah kami serahkan pada dua koordinator dari mereka. Sudah saya tanda tangani artinya sudah ditetapkan,” tegas Gubernur Khofifah saat diwawancara di Grahadi.
Kepgub yang dimaksud Khofifah yaitu Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/291/KPTS/013/2023 Tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi di Jawa Timur.
Keputusan tersebut, memutuskan pelaksanaan pengawasan terhadap biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan aplikasi zona 1 yang ditetapkan Menteri Perhubungan.
Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud, ditetapkan oleh Menteri Perhubungan, yang terdiri atas Biaya Jasa Batas Bawah Rp2.000,00 per kilometer, Biaya Jasa Batas Atas : Rp2.500,O0 per kilometer, Biaya Jasa Minimal, dengan rentang biaya jasa di antara Rp8.000,00 s.d. Rp10.000,0O
“Kita sudah tetapkan, mungkin kurang tersosialisasi sampaik ke anggota,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ribuan pengemudi ojek online dan taksi online yang tergabung dalam Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jatim, menggelar demo besar-besaran di Surabaya, hari ini.
Mengusung tajuk Frontal Level 6, demo Ojol di Surabaya ini diniatkan untuk menagih janji Pemprov Jatim agar segera mengesahkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang batasan minimum tarif layak yang harus dipenuhi para aplikator.
Pengesahan Kepgub tersebut telah dijanjikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menanggapi demontrasi massa Frontal Jatim pada tahun 2022 silam.
Humas Frontal Jatim, Daniel Lukas Rorong mengatakan, massa bakal melakukan orasi utama di Kantor Wilayah (Kanwil) IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Jatim, Jalan Basuki Rahmat, Genteng, Surabaya.
Namun sebelum itu, massa akan berkumpul memanfaatkan bahu jalan tepat depan Mal Cito, dekat Bundaran Waru.
Kemudian, agak bergerak menuju depan Kantor Dishub Jatim, lalu berlanjut ke Mapolda Jatim, untuk melakukan orasi.
"Khusus di Kanwil IV KPPU Jatim, kami melakukan orasi cukup lama disini meminta agar lembaga tersebut bisa membantu untuk mengawasi aplikator-aplikator transportasi online yang beroperasi di wilayah Jawa Timur agar dapat bersaing secara sehat serta tidak merugikan para mitra yakni driver online dan juga konsumen," ujar Daniel.
Driver Ojol se-Jatim Diminta untuk Soroti Tarif Baru yang Didok Gubernur Khofifah |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah Kabulkan Tuntutan Massa Driver Ojol yang Demonstrasi di Kantornya |
![]() |
---|
Ribuan Driver Ojol Ingin Temui Gubernur Khofifah untuk Sahkan Pergub Tarif Minimum Aplikator |
![]() |
---|
Ojol yang Angkut Penumpang saat Demo Driver Online di Surabaya Dihentikan Rekannya |
![]() |
---|
950 Personil Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim Kawal Keamanan-Demo Driver Ojek dan Taksi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.