Berita Gresik
Diadili di PN Gresik Akibat Miliki Puluhan Ikan Buas, Warga Surabaya Berdalih Seperti Anak Sendiri
RG mendapatkan ikan-ikan buas tersebut di pasar ikan Bratang Surabaya dan pameran dengan harga 2,5 juta per ekor.
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK - Sidang pertama kasus kepemilikan satwa terlarang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (19/7/2023), dengan terdakwa RG (61) dari Surabaya, masih membacakan berkas dakwaan. Tetapi dalam sidang itu, RG masih berdalih bahwa ia memiliki puluhan ikan buas jenis Arapaima dan ikan Aligator itu seperti merawat anak sendiri.
Pengusaha asal Kelurahan Pucung Sewu, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya itu disidang karena memelihara puluhan ikan predator yang dapat merusak ekosistem.
Dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU) Kejari Gresik) disebutkan, RG memelihara ikan Arapaima dan Aligator di dalam gudang CV Surabaya Trading, Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik sejak tahun 2009.
Keberadaan ikan tersebut diketahui Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dan langsung dilakukan penangkapan pada 23 Agustus 2022.
Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti 30 ekor ikan jenis Arapaima dengan panjang 80 centimeter sampai 100 centimeter dengan berat 80 KG sampai 100 KG. Juga ada 8 ekor Araipama sepanjang 180 centimeter sampai 200 centimeter dengan berat 180 KG sampai 200 KG.
Sedangkan ikan aligator yang disita ada sebanyak 9 ekor dengan panjang 80 centimeter sampai 100 centimeter dengan berat antara 70 KG sampai 90 KG.
Dari pemeriksaan, RG mendapatkan ikan-ikan buas tersebut dengan cara membeli di pasar ikan Bratang Surabaya dan pameran di Pakuwon Surabaya saat pameran dengan harga 2,5 juta per ekor.
“Terdakwa memelihara ikan tersebut padahal dilarang sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/Permen-KP/2020 tentang larangan pemasukan, pembudidayaan peredaran dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan dan atau merugikan di dalam dan dari wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia,” kata Jaksa Alffian Fahmy A.
Dari terdakwa RG Gunawan dianggap melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.
Sementara, RG mengatakan, ia memelihara ikan tersebut sudah seperti anaknya sendiri. “Saya memang memelihara ikan-ikan tersebut seperti menjaga anak sendiri," kilahnya.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim PN Gresik, Agus Walujo Tjahjono mengagendakan persidangan akan diadakan dua kali setiap pekan. “Sidang dijadwalkan sepekan dua kali. Jadi sidang dilanjutkan Kamis (20/7/2023) dengan agenda mendengarkan para saksi,” kata Agus. ******
kepemilikan ikan buas di Surabaya
warga Surabaya diadili karena pelihara ikan buas
PN Gresik
ikan Arapaima dan ikan Aligator
pelihara puluhan Arapaima dan Aligator di gudang
Ikan Arapaima merusak ekosistem air
Sehari Ditangkap Langsung Disidang, 2 Penjaga Warkop di Gresik Didenda Rp 300 Ribu Akibat Jual Miras |
![]() |
---|
Jurus Lempar Batu Melukai Mata 2 Orang, 2 Oknum Pesilat di Gresik Dikirim ke Penjara |
![]() |
---|
Gelar Gebyar Disabilitas di Gresik, Gus Yani Apresiasi Bantuan Mobil Antar-Jemput dari Bank Jatim |
![]() |
---|
Penggerebekan Rumah di Menganti Gresik, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras |
![]() |
---|
Razia Kafe di Utara Gresik, Puluhan Botol Miras Berhasil Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.