CPNS

Apa itu PPPK Part Time, yang Kabarnya Gantikan Tenaga Honorer? Ini Penjelasan Kemenpan RB dan BKN

Menjelang pendaftaran CPNS 2023 dibuka pada September mendatang, muncul isu akan ada PPPK) part time atau paruh waktu. Apa itu?

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
CANVA
ILUSTRASI CPNS 2023 dan PPPK 

"Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal," tandasnya.

"Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP," sambung Alex.

Skema penyelamatan tenaga honorer

Alex menerangkan, ada beberapa skema yang akan ditempuh pemerintah untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer.

Skema pertama adalah tidak boleh ada pemberhentian supaya tenaga honorer masih bisa bekerja.

Pemerintah juga mengupayakan skema lain untuk memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.

"Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan," kata Alex.

Di sisi lain, pemerintah memperhitungkan kapasitas fiskal agar kebutusan ASN sesuai dengan anggaran.

Alex berharap tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.

"Sembari kita amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK, ujar Alex.

BKN tanggapi opsi PPPK part time

Terpisah, PIt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengonfirmasi bahwa muncul opsi PPPK part time apabila tenaga honorer dihapus.

Kendati demikian, Iswinarto menyampaikan opsi PPPK part time masih dalam pembahasan.

"Terkait PPPK paruh waktu masih di bahas di lintas instansi," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (6/7/2023).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved