Bos Kolam Renang Dibunuh

TERUNGKAP Motif Pembunuhan Pasutri Bos Kolam Renang Tulungagung, Berawal dari Cincin Jimat

KRONOLOGI LENGKAP Pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) bos kolam renang di Tulungagung yang dilakukan oleh jagoan kampung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
EP alias Glowoh, tersangka pembunuh pasangan Tri Suharno dan Ning Rahayu, saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Tulungagung, Senin (3/7/2023). 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Satreskrim Polres Tulungagung telah menetapkan EP (43) sebagai tersangka pembunuh suami istri, Tri Suharno (55) dan Ning Rahayu (49), warga Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Glowoh, panggilan akrab tersangka, sebenarnya bermaksud menagih uang penjualan cincin jimat jenis widuri kepada Suharno.

Namun Glowoh, warga Dusun Besinan, Desa/Kecamatan Ngantru, tersinggung dengan kata-kata korban yang menolak membayar cincin itu seharga Rp 250 juta.

"Batu akik mustika widuri ini dianggap bertuah dan bisa digunakan untuk ritual. Tersangka menjual batu ini kepada korban di tahun 2021," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto.

Sebelumnya, antar Glowoh dan suharno sudah berkomunikasi lewat telepon.

Glowoh datang ke rumah korban pada Rabu (28/6/2028), pukul 21.00 WIB.

Saat mulai bicara serius, Suharno mengajak Glowoh meneruskan perbincangan di ruang karaoke.

Menanggapi permintaan uang penjualan mustika widuri itu, Suharno mengatakan, "Awakmu sik mampu wae, sik suwe, kok sik kurang ae," (kamu masih mampu, masih kaya, kok masih merasa kurang).

Kata-kata itu membuat Glowoh tersinggung dan terbakar amarah.

Saat itu Glowoh pura-pura pamit dan berdiri, lalu Suharno juga ikut berdiri.

"Saat korban berdiri, tersangka langsung memukulnya dengan keras di rahang kanan. Korban saat itu langsung pingsan," ungkap Kapolres.

Tubuh korban memang tergolong mungil, sementara Glowoh dikenal tinggi besar dan jago pukul serta jagoan kampung.

Sekali pukul sudah cukup membuat korban terkapar hilang kesadaran.

Melihat korbannya jatuh, tersangka sempat menghabiskan dua batang rokok.

Suharno sempat bergerak, dan hal itu kembali memantik amarah tersangka.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved