Kartu Prakerja

7 Langkah Mudah untuk Beri Rating dan Ulasan Pelatihan Kartu Prakerja agar Insentif Cair

Berikut 7 langkah mudah untuk memberikan rating dan ulasan pelatihan Kartu Prakarja. Lakukan agar insentif dapat cair!

prakerja.go.id
Foto ilustrasi cara memberi rating dan ulasan pelatihan Kartu Prakerja 

Pada bagian tersebut, terdapat kode redeem yang bisa disalin.

Kartu Prakerja
Kartu Prakerja (prakerja.go.id)

Baca juga: Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 54 di www.prakerja.go.id, Batas Waktu Sampai Hari Ini

Baca juga: Cerita Syarif Fauzi Jadi Pengusaha Setelah Ikut Pelatihan Kartu Prakerja, Kini Punya 5 Cabang

Siapkan Diri Daftar Kartu Prakerja Gelombang 56

Setelah Kartu Prakerja Gelombang 55 ditutup, masyarakat kini menantikan pembukaan gelombang selanjutnya.

Diprakirakan, Kartu Prakerja Gelombang 56 bakal dibuka pada awal Juli 2023 mendatang.

Agar lolos menjadi penerima, masyarakat perlu mengetahui syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 56.

Adapun, pendaftaran nantinya dilaksanakan secara online melalui laman resmi Kartu Prakerja.

Lantas, apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi?

Melansir laman resmi Kartu Prakerja prakerja.go.id, Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja terkena PHK, dan/atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Adapun, berikut syarat-syarat untuk mengikuti program Kartu Prakerja.

Syarat Mendaftar Kartu Prakerja:

1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved