Kartu Prakerja
7 Langkah Mudah untuk Beri Rating dan Ulasan Pelatihan Kartu Prakerja agar Insentif Cair
Berikut 7 langkah mudah untuk memberikan rating dan ulasan pelatihan Kartu Prakarja. Lakukan agar insentif dapat cair!
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Berikut 7 langkah mudah untuk memberi rating dan ulasan pelatihan Kartu Prakerja.
Memberi rating dan ulasan pelatihan menjadi salah satu tahap yang harus dilakukan oleh pemegang Kartu Prakerja.
Langkah tersebut dilakukan setelah peserta menjalani pelatihan Kartu Prakerja.
Selain menjadi referensi untuk peserta lain, pemberian rating dan ulasan menjadi syarat untuk mencairkan insentif.
Lantas, apa langkah-langkah yang harus dilakukan? Berikut pemaparannya.
Cara Beri Rating dan Ulasan Pelatihan Kartu Prakerja
1. Setelah menyelesaikan Pelatihan dan mendapatkan sertifikat, masuk ke dashboard Kartu Prakerja peserta di dashboard.prakerja.go.id;
2. Cek ke bagian 'Pelatihan Saya';
3. Pastikan kolom 'Beri Ulasan' telah aktif dan berwarna biru.
Jika sudah aktif, klik tombol tersebut.
4. Akan muncul pop up untuk mulai mengisi ulasan, lalu klik 'Mulai Beri Ulasan'.
5. Pilih bintang untuk memberi rating.
Bintang 1 (satu) artinya peserta sangat tidak puas, sedangkan bintang 5 (lima) artinya sangat puas.
Jika sudah memberi rating, klik 'Lanjut'.
6. Selanjutnya, isi ulasan.
Tulis ulasan dengan jujur untuk meningkatkan kualitas Pelatihan yang peserta ambil.
Jika sudah, klik 'Lanjut'.
7. Cek kembali rating dan ulasan yang sudah diisi, pastikan sesuai dengan pengalaman peserta selama mengikuti Pelatihan .
Jika sudah sesuai, klik 'Kirim'.
Baca juga: Siapkan Diri Daftar Kartu Prakerja Gelombang 56, Simak Update Syarat dan Cara Pendaftarannya
Baca juga: Daftar Pelatihan Kartu Prakerja Offline dan Online yang Diselenggarakan pada Juni-Agustus 2023
Baca juga: Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 56 Buka, Serta Cara Daftar dan Kesalahan Fatal yang Harus Dihindari
Sebagai informasi tambahan, simak cara tukar kode voucher dan kode redeem pelatihan online Kartu Prakerja.
Kode voucher digunakan untuk mengkases Learning Mangement System (LMS).
Sementara kode redeem berfungsi sebagai akses bagi peserta untuk mengikuti pelatihan di lembaga pelatihan.
- Salin kode voucher di riwayat transaksi digital platform.
Lihat detail transaksi pembelian di salah satu digital platform tempat peserta membeli Pelatihan, terdapat kode voucher yang bisa disalin.
- Daftar atau log in di website lembaga Pelatihan
Selanjutnya, buka website lembaga Pelatihan dan lakukan pendaftaran.
Daftar menggunakan email dan password sesuai dengan akun Prakerja peserta.
- Masukkan kode voucher yang sudah disalin
- Salin kode redeem di dashboard Prakerja.
Sementara untuk menukar kode redeem, lihat pada bagian detail pelatihan di dashbord prakerja.
Pada bagian tersebut, terdapat kode redeem yang bisa disalin.
Baca juga: Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 54 di www.prakerja.go.id, Batas Waktu Sampai Hari Ini
Baca juga: Cerita Syarif Fauzi Jadi Pengusaha Setelah Ikut Pelatihan Kartu Prakerja, Kini Punya 5 Cabang
Siapkan Diri Daftar Kartu Prakerja Gelombang 56
Setelah Kartu Prakerja Gelombang 55 ditutup, masyarakat kini menantikan pembukaan gelombang selanjutnya.
Diprakirakan, Kartu Prakerja Gelombang 56 bakal dibuka pada awal Juli 2023 mendatang.
Agar lolos menjadi penerima, masyarakat perlu mengetahui syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 56.
Adapun, pendaftaran nantinya dilaksanakan secara online melalui laman resmi Kartu Prakerja.
Lantas, apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi?
Melansir laman resmi Kartu Prakerja prakerja.go.id, Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja terkena PHK, dan/atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Adapun, berikut syarat-syarat untuk mengikuti program Kartu Prakerja.
Syarat Mendaftar Kartu Prakerja:
1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.