6 Fakta Oknum ASN Bengkulu Jual Anak Kandung: Promosi via Medsos Pribadi, Pasang Tarif Rp 250 Ribu

Oknum ASN berinisial TI (42) harus berurusan dengan polisi lantaran menjual anak perempuannya, IT (22), kepada pria hidung belang. Ini fakta-faktanya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
TRIBUN BENGKULU
TI, seorang oknum ASN Bengkulu yang tega jual anaknya kepada pria hidung belang. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Selatan, Abdul Karim mengaku telah mendapatkan informasi soal kasus tersebut.

"Benar, kami sudah dapat informasi tersebut. Tetapi kini saya lagi dinas luar di Jakarta ada pertemuan. Jadi kami masih belum jelas dengan status ASN tersebut," ujar Abdul Karim.

Ia juga mengatakan bakal menindak tegas TI.

"Akan kita tindak tegas jika datanya sudah ketemu. Nanti kami infokan lagi," kata Karim.

Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved