6 Fakta Oknum ASN Bengkulu Jual Anak Kandung: Promosi via Medsos Pribadi, Pasang Tarif Rp 250 Ribu
Oknum ASN berinisial TI (42) harus berurusan dengan polisi lantaran menjual anak perempuannya, IT (22), kepada pria hidung belang. Ini fakta-faktanya
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
Dapat keuntungan Rp 5 juta
Dengan menjual anaknya ke lelaki hidung belang, TI mendapatkan keuntungan Rp 5 juta per bulan.
"Kalau keterangan dari hasil pemeriksaan, lebih kurang pelaku dapat menghasilkan uang dari menjual korban dalam waktu per bulan diangka Rp 5 juta," ungkap dia.
Dari tangan pelaku beberapa barang bukti diamankan berupa uang tunai Rp 250 ribu, 1 lembar handuk, 1 lembar sarung, 1 lembar celana dan 1 unit handphone.
ASN di kelurahan
Terpisah, lurah yang menjadi atasan TI, Efmintarja menjelaskan, TI merupakan ASN aktif di kantor kelurahan.
"Iya benar. Dia (TI, red) memang ASN di kantor kami. Dia adalah staf kelurahan. Tentu kami sangat tidak menyangka dan terkejut atas diamankannya TI oleh pihak Polres," kata Lurah Efmintarja.
Seminggu cuma 3 hari ngantor
Ia mengatakan TI aktif dalam menuntaskan pekerjaan yang menjadi suatu kewajibanya. Namun dalam satu minggu, hanya 3 hari masuk kantor.
"Kalau tugas semua selesai, orangnya membaur. Tidak ada tugas atau kerja yang tidak selesai setiap diberikan. Tetapi, memang dia dalam satu pekan hanya masuk 3 kali," ungkap Efmintarja.
Selaku atasan, Efmintarja sudah kerap menegur TI yang jarang hadir penuh selama 1 minggu. Baik teguran lewat lisan maupun tertulis atas kinerja stafnya itu.
"Dia tidak mempedulikan absensi. Intinya dia setiap bulan menerima gaji pokok, walau tidak menerima tunjangan tidak apa-apa. Bahkan, sampai saya maupun sesama ASN di sini juga, selaku rekan kerja terus memberikan masukan yang baik terhadapnya," bebernya.
Terkait kasus tersebut, ia pun menyerahkan penuh proses hukum TI kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Mengingat urusan yang sedang menimpa bawahannya adalah di luar dari jam kerja yang ada.
"Semua kami serahkan kepada APH. Karena, ini bukan lagi wewenang kita. Apalagi permasalahan ini di luar jam kerjanya sebagai ASN," ucapnya.
Terancam dipecat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.