Berita Pamekasan

Warga Sumenep Tewas Akibat Ganggu Istri Orang di Pamekasan, Disabet Setelah Sempat Ngumpet di Lemari

Kapolres mengatakan, tersangka ABR dan JH diancam penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Sedang tersangka JK diancam hukuman 15 tahun.

|
Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
surya/muchsin
Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana meminta keterangan kepada tersangka JK yang diduga menganiaya korban hingga tewas. 

SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Petugas Polres Pamekasan menetapkan tiga orang sebagai tersangka tewasnya Fauzi (32), warga Sumenep dalam penganiayaan yang dipicu keusilan mengganggu istri orang, Senin (19/6/2023).

Fauzi tewas saat ketahuan memasuki rumah seorang perempuan di Dusun Bungur, Desa Tampojung Pregi, Kecamatan Waru, Pamekasan, Sabtu (17/6/2023) lalu.

Fauzi yang juga warga Dusun Lebek, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, meninggal akibat dianiaya dan akhirnya disabet dengan senjata tajam (sajam) beberapa kali.

Sebelumnya, korban dipergoki bersembunyi di dalam lemari saat warga menggeledah rumah perempuan kenalannya.

Baca juga: DETIK-DETIK Pesawat Berhenti dan Tunda Penerbangan karena Layangan, Penumpang Beri Peringatan

Baca juga: 4 FAKTA MENARIK Usai Laga Timnas Indonesia VS Argentina: Asnawi Difollow Garnacho, Ada Tukar Jersey

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah JH (38), warga Dusun Song-Lesong, Desa Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan; ABR (48) dan JK (45), keduanya warga Dusun Bungur, Desa Tampojung Pregi, Kecamatan Waru, Pamekasan.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya jaket warna gelap, sebuah celurit berukuran 50 cm, gagang kayu warna coklat dan gagang diikat tali warna putih.

Kemudian barang bukti milik korban berupa sepeda motor Honda Beat warna putih, ponsel merek Oppo biru dan jaket kain gelap.

“Dari hasil pemeriksaan sementara dan didukung keterangan sejumlah saksi, kasus pembunuhan ini berlatar belakang perselingkuhan.

Korban dianiaya dan dibunuh, lantaran menjalin hubungan dengan seorang wanita MZ, yang sudah punya suami dan anak,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana didampingi Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiharto, kepada sejumlah wartawan, Senin (19/6/2023).

Kapolres mengatakan, tersangka ABR dan JH diancam penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Sedang tersangka JK diancam hukuman 15 tahun.

Dari keterangan yang didapatkan polisi, selama ini korban sering berkunjung ke rumah MZ.

Kebetulan sejak setahun ini suami MZ bekerja sebagai menjadi TKI di Malaysia.

Baca juga: LINK Pengumuman Hasil SNBT 2023, Selasa - Pukul 15.00 WIB, Cek Disini

Karena begitu seringnya korban menemui MZ, keluarga MZ dan tetangga sekitar sudah memperingatkan agar jangan mengganggu istri orang.

Namun saran dan peringatan itu sepertinya tidak dihiraukan oleh korban.

Sumber: Surya
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved