Berita Pamekasan

Warga Sumenep Tewas Akibat Ganggu Istri Orang di Pamekasan, Disabet Setelah Sempat Ngumpet di Lemari

Kapolres mengatakan, tersangka ABR dan JH diancam penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Sedang tersangka JK diancam hukuman 15 tahun.

|
Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
surya/muchsin
Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana meminta keterangan kepada tersangka JK yang diduga menganiaya korban hingga tewas. 

Sementara usai shalat Dhuhur, tersangka ABR dan JH pulang ke rumahnya.

Namun kemudian tersangka JK yang merupakan saudara suami MZ datang dengan memegang celurit datang ke rumah MZ lalu mencari keberadaan korban yang masih berada di kamar mandi.

Dan tanpa banyak tanya, JK mengayunkan celuritnya ke arah korban namun meleset, lantaran korban berusaha menghindar sambil berlari.

Tetapi JK kian kalap dan mengejar korban hingga tersusul lalu ditebas hingga korban tersungkur.

“Pengakuan JK, menebas tubuh korban dengan clurit sebanyak 8 kali,” kata kapolres.

Di hadapan kapolres, JK mengaku terpaksa menyabetkan celuritnya ke tubuh korban lantaran korban mengganggu istri saudaranya, yang kini mencari nafkah di Malaysia.

“Waktu itu saya lupa diri, karena tidak terima orang itu masuk ke rumah istri saudara saya.

Saya mohon maaf, saya menyesal telah membunuh orang itu,” kata tersangka JK. *****

Sumber: Surya
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved