Mahasiswi Ubaya Dibunuh
3 FAKTA Pembunuhan Mahasiswi Ubaya: Kata Ahli soal Pasal untuk Pelaku dan Adanya Tersangka Baru
Berikut fakta pembunuhan mahasiswi Ubaya, yang jasadnya ditemukan di dalam sebuah koper di jurang Gajah Mungkur, Pacet, Rabu (/7/6/2023) lalu.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Berikut fakta pembunuhan mahasiswi Ubaya, yang jasadnya ditemukan di dalam sebuah koper di jurang Gajah Mungkur, Pacet, Rabu (/7/6/2023) lalu.
Babak baru kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya kini mulai menetapkan satu tersangka baru, selama proses penyelidikan pihak kepolisian.
Tak hanya itu, pihak ahli psikologi forensik juga menilai ada pasal yang tepat untuk pelaku pembunuhan mahasiswi Ubaya, yang bukan lain adalah guru lesnya sendiri.
Baca juga: RENCANA Keluarga Mahasiswi Ubaya yang Dibunuh: Sementara Simpan Abu Sang Anak, Minta Kasus Dikawal
Merangkum laporan reporter Surya.co.id di lapangan, berikut sejumlah fakta terbaru tentang pembunuhan mahasiswi Ubaya yang dibunuh.
1. Pendapat ahli soal ancaman pasal untuk pelaku pembunuhan
Pelaku masih berkeras memberi alasan membunuh Angeline lantaran sakit hati, pun dengan hasil gelar perkara masih minim bukti ke arah pembunuhan berencana.
Artinya, kasus pembunuhan ini sementara masih disimpulkan emosi Rochmat tersulut karena Angeline mengumpat dengan kata-kata kasar.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana berjanji melakukan pendalaman lagi.
Terkait hal ini, psikolog forensik Universitas 17 Agustus Surabaya Riza Wahyuni angkat bicara.
Melansir dari tayangan Kompas TV, Riza menilai ada perencanaan yang dilakukan pelaku untuk merampas dan berbuat kejahatan kepada korban.
Sementara aksi pembunuhan bisa menjadi satu rangkaian dalam perencanaan tersebut.
"Ada perencanaan yang kita lihat gitu ya perencanaan untuk mengambil sesuatu dari korban.
Nah kalau kemudian perencanaan mungkin perampasan mungkin perampokan dalamnya itu sudah ada perencanaan.
Untuk mengambil barangnya tapi kalau pembunuhannya mau tidak mau karena itu menjadi satu kesatuan dan dia juga tahu resiko" ujar Riza, Minggu (11/6/2023).
2. Tersangka baru
Tersangka baru ini adalah dua orang penadah mobil Xpander miliki keluarga Angeline Nathania yang digadaikan oleh pembunuhnya, Rochmat Bagus Apriatma (41). '
Kedua penadah mobil Angeline Nathania itu berinisial M, warga Grati Pasuruan dan S, warga Nguling, Pasuruan.
Keduanya ditangkap setelah polisi lebih dulu menangkap Rochmat yang menjadi tersangka pembunuh Angeline.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana saat dikonfirmasi berjanji akan mengungkap identitas lengkap kedua tersangka dalam rilisnya.

Baca juga: Isak Tangis Warnai Proses Kremasi Jenazah Angeline Nathania, Mahasiswi Ubaya yang Dibunuh Guru Musik
"Ada tersangka baru, untuk identitas dan inisialnya nanti akan kami sampaikan," kata Mirzal, kepada media, Senin (12/6/2023).
Dijelaskan Mirzal, kedua penadah ini menerima gadai mobil Expander yang disodorkan Rochmat senilai Rp 25 juta.
"Iya, (mobil korban) digadaikan Rp 25 juta. Dua orang sudah ditahan," jelasnya.
"Dapatnya Rp 8 juta, karena bayarnya dicicil. Sebelum dapat semua (pelaku pembunuhan) sudah kami tangkap," ujar dia.
Penangkapan kedua penadah ini dilakukan dalam waktu berbeda.
Satu tersangka ditangkap pada Kamis (8/6/2023), sehari sebelum polisi gelar perkara kasus ini.
Dia ditangkap karena saat menerima gadai mobil dari Rochmat dia tidak memeriksa secara detail.
Padahal, mobil itu di STNK jelas-jelas tertulis bukan atas nama Rochmat, melainkan Bambang Sumarjo, ayah mendiang Angeline.
Setelah melaksanakan rangkaian penyidikan tersebut, polisi ternyata menangkap lagi satu orang.
Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi ketika dikonfirmasi nama dua orang yang dituding sebagai penadah terbilang irit bicara. Dia juga hanya memberikan inisial M dan S.
Ada beberapa alasan mengapa polisi masih merahasiakan identitas dua orang yang disinyalir memiliki pekerjaan sebagai penadah kendaraan-kendaraan tidak jelas.
Bisa jadi dua orang ini tergabung dalam sebuah komplotan.
Sangat berisiko orang-orang dalam komplotan tersebut kabur apabila identitas dua orang itu dibuka sekarang.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi mengatakan, pihaknya masih melengkapi berkas kasus tersebut.
Setelah itu, rekontruksi baru akan dilakukan.
"Akan diadakan rekonstruksi pembunuhan (mahisiswi Ubaya). Jadi, menunggu semua lengkap, termasuk hasil otopsi," kata Haryoko.
3. Ayah Angeline berharap pelaku dihukum pembunuhan berencana
Sebelumnya, Bambang Sumarjo, ayah Angeline menginginkan Rochmat bisa dijerat dengan pasal berlapis.
Harapannya, hukuman itu bisa diberi tambahan Pasal 338 perkara tindak pidana pembunuhan berencana.
Tujuannya supaya pelaku bisa mendapat hukuman setimpal.
Baca juga: TERNYATA Mahasiswi Ubaya Dibunuh Guru Musik di Dalam Mobil yang Mau Digadai, Sosok Penadah Ditangkap

Bambang menilai tragedi yang dialami putrinya sudah jauh-jauh hari direncanakan pelaku.
Dua pekan sebelum anaknya tidak pulang, ternyata STNK mobil Xpander sudah di tangan Rochmat.
Bapak tiga anak ini berasumsi surat kendaraan tersebut dikuasai agar Angeline setuju mobil Xpander digadaikan Rochmat.
"Jadi memang terlihat sudah seperti direncanakan. Pakaian yang dikenakan anak saya juga seperti pakaian baru.
Kayaknya dibelikan pelaku. Artinya, pelaku melakukan segala upaya untuk mengincar mobil," kata Bambang.
Tetapi, polisi belum menemukan celah untuk menjerat Rochmat dengan pasal pembunuhan berencana.
Pelaku masih berkeras memberi alasan membunuh Angeline lantaran sakit hati, pun dengan hasil gelar perkara masih minim bukti ke arah pembunuhan berencana.
Artinya, kasus pembunuhan ini sementara masih disimpulkan emosi Rochmat tersulut karena Angeline mengumpat dengan kata-kata kasar.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana berjanji mendalami kasus ini.
Langkah-langkahnya polisi bakal mendekati orang-orang terdekat pelaku maupun korban.
Supaya dapat menemukan bukti baru sebelum berkas perkara ini diserahkan ke kejaksaan.
Mahasiswi Ubaya Dibunuh
Pembunuhan Mahasiswi Ubaya
Angeline Nathania
Rochmat Bagus Apriatma
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Cerita Lengkap Mahasiswi Ubaya Angeline Dibunuh Guru Les Musik hingga Pelaku Divonis 20 Tahun |
![]() |
---|
Update Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya: Pelaku Divonis 20 Tahun, Keluarga Rasakan Kejanggalan |
![]() |
---|
Terima Putusan Hakim Kasus Mahasiswi Ubaya Dibunuh Guru Les, Ayah Korban: Masih Ada yang 'Janggal' |
![]() |
---|
4 FAKTA Pembunuhan Mahasiswi Ubaya: Ortu Korban Sempat Kecewa Putusan Hakim, Pelaku Divonis 20 Tahun |
![]() |
---|
Pembunuh Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun Penjara, Orang Tua Korban: Nyawa Harus Dibalas Nyawa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.