Berita Viral

TOTAL Kekayaan Andi Irfan Kajari Madiun yang Positif Narkoba dan Dicopot Jabatan, Baru Jabat 4 Bulan

Inilah total harta kekayaan Andri Irfan, Kajari Madiun yang positif narkoba dan dicopot dari jabatannya meski baru empat bulan.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Kajari Madiun Andi Arief dicopot dari jabatannya setelah positif mengonsumsi narkoba, meski baru menjabat empat bulan. 

SURYA.CO.ID - Inilah total harta kekayaan Andri Irfan, Kajari Madiun yang positif narkoba dan dicopot dari jabatannya meski baru empat bulan.

Kajari Madiun Andi Arif diketahui positif narkoba setelah Kajati Jawa Timur menggelar tes urine dan rambut untuk seluruh kejaksaan negeri di wilayahnya.

Untuk diketahui, Andir Irfan terbilang baru menjabat Kajari Madiun.

Dia ditugaskan pada Februari 2023 dan kini sudah dicopot lantaran positif narkoba.

Baca juga: KRONOLOGI Kajari Madiun Andi Irfan Positif Narkoba hingga Dicopot, Berkat Siasat Jitu Kajati Jatim

Sebelumnya, karier Andi sebagai jaksa sebelumnya banyak ditempatkan di Sulawesi dan Kalimantan.

Sebelumnya Andi pernah menjabat Kajari di Kalimantan Selatan.

Ia juga pernah menjabat Koordinator di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Jabatan Kepala Seksi Perdata Kejati Sulawesi Selatan juga pernah diembannya.

Soal harta kekayaan, Andi terakhir kali melaporkannya kepada KPK pada 31 Desember 2022.

Yakni saat ia masih menjabat Kajari di Kalimantan Selatan.

Kajari Madiun Andi Irfan dicopot gara-gara positif narkoba. Ini berkat siasat jitu Kejati Jatim yang menggelar tes narkoba dadakan.
Kajari Madiun Andi Irfan dicopot gara-gara positif narkoba. Ini berkat siasat jitu Kejati Jatim yang menggelar tes narkoba dadakan. (kolase surya.co.id/kompas.com)

Berikut rincian harta kekayaannya melansir dari elhkpn.kpk.go.id

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 581.740.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 142 m2/120 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HIBAH TANPA AKTA Rp. 581.740.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 244.000.000

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved