Berita Madiun

KRONOLOGI Kajari Madiun Andi Irfan Positif Narkoba hingga Dicopot, Berkat Siasat Jitu Kajati Jatim

Inilah kronologi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafruddin dicopot dari jabatannya. 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Musahadah
kolase surya.co.id/kompas.com
Kajari Madiun Andi Irfan dicopot gara-gara positif narkoba. Ini berkat siasat jitu Kejati Jatim yang menggelar tes narkoba dadakan. 

SURYA.CO.ID - Inilah kronologi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafruddin dicopot dari jabatannya. 

Kajari Madiun Andi Irfan Syafruddin dicopot karena positif mengonsumsi narkotka jenis metamfetamina.

Hal ini terungkap setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggelar tes urin dan rambut secara dadakan kepada seluruh kepada kejaksaan negeri di wilayahnya, tak terkecuali Kajari Madiun Andi Irfan Syafruddin

Tes narkoba dadakan ini berhasil karena siasat jitu Kajati Jatim yang melakukannya di sela kunjungan kerja komisi III DPR RI.  

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menerangkan, tes urine dan tes sampel rambut itu melibatkan bantuan teknis ahli dibidang uji tes narkotika dari anggota Ditresnarkoba Polda Jatim. 

Baca juga: Kejati Jatim Tunjuk Plt, Setelah Kajari Kab Madiun Dicopot Terbukti Positif Narkoba dari Tes Urine

Setelah segala sesuatu yang berhubungan dengan teknis dan administrasi untuk penyelanggaran uji tes tersebut, telah disiapkan. Akhirnya tiba pada pemilihan waktu dan tanggal pelaksanaan tes tersebut. 

Agar tetap objektif, rahasia dan transparan. Mia memanfaatkan momen selepas adanya kunjungan kerja (Kunker) Komisi III DPR RI di Kantor Kejati Jatim, pada Kamis (12/4/2023) untuk melaksanakan tes. 

Seluruh pejabat kepala Kejari se-Jatim yang diundang untuk menyambut kunker tersebut, akhirnya tidak ada pilihan untuk mengelak atau memanipulasi kondisi kesehatan tubuh, selama berlangsungnya tes uji narkotika. 

"Jadi setelah acara Kunker Komisi III selesai, para Kajari saya perintahkan untuk tetap di tempat dan mulailah dilaksanakan test urine dan pengambilan sample rambut tanpa ada kebocoran informasi jadi tidak yang tau rencana test urine dan pengambilan sample rambut yang saya rencanakan," jelasnya dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Jumat (9/6/2023). 

Hasil tes uji narkotika itu, tak langsung keluar pada hari itu. Namun, menunggu empat hari kemudian. Dan tibalah pada hari pengumuman hasil tes narkotika pada Selasa (16/5/2023). 

Hasilnya, lanjut Mia, teridentifikasi satu hasil sampel tes urine dan uji sampel rambut terkonfirmasi positif mengonsumsi narkotika jenis Metamfetamina. 

Dan saat diperiksa pemilik kode sampel uji narkotika tersebut, merupakan milik Andi Irfan Syafruddin, pejabat Kepala Kejari Kabupaten Madiun. 

"Dan berdasarkan data yang kami miliki kode peserta test yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina atas hasil pemeriksaan sample urine dan rambut tersebut adalah atas nama Andi Irfan Syafruddin, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun," ungkapnya. 

Mendapati temuan tersebut, Mia langsung melaporkannya secara tertulis kepada para pimpinan di Kejaksaan Agung dan memohon petunjuk rencana atau langkah tindak lanjut. 

Hasilnya, pejabat yang terbukti mengonsumsi narkotika sesuai dengan hasil tersebut tersebut, untuk sementara waktu, dinonaktifkan dari jabatannya, dimulai pada hari itu. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved