Berita Viral

TOTAL Kekayaan Andi Irfan Kajari Madiun yang Positif Narkoba dan Dicopot Jabatan, Baru Jabat 4 Bulan

Inilah total harta kekayaan Andri Irfan, Kajari Madiun yang positif narkoba dan dicopot dari jabatannya meski baru empat bulan.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Kajari Madiun Andi Arief dicopot dari jabatannya setelah positif mengonsumsi narkoba, meski baru menjabat empat bulan. 

Setelah segala sesuatu yang berhubungan dengan teknis dan administrasi untuk penyelanggaran uji tes tersebut, telah disiapkan. Akhirnya tiba pada pemilihan waktu dan tanggal pelaksanaan tes tersebut. 

Agar tetap objektif, rahasia dan transparan. Mia memanfaatkan momen selepas adanya kunjungan kerja (Kunker) Komisi III DPR RI di Kantor Kejati Jatim, pada Kamis (12/4/2023) untuk melaksanakan tes.

Seluruh pejabat kepala Kejari se-Jatim yang diundang untuk menyambut kunker tersebut, akhirnya tidak ada pilihan untuk mengelak atau memanipulasi kondisi kesehatan tubuh, selama berlangsungnya tes uji narkotika. 

"Jadi setelah acara Kunker Komisi III selesai, para Kajari saya perintahkan untuk tetap di tempat dan mulailah dilaksanakan test urine dan pengambilan sample rambut tanpa ada kebocoran informasi jadi tidak yang tau rencana test urine dan pengambilan sample rambut yang saya rencanakan," jelasnya dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Jumat (9/6/2023). 

Hasil tes uji narkotika itu, tak langsung keluar pada hari itu. Namun, menunggu empat hari kemudian. Dan tibalah pada hari pengumuman hasil tes narkotika pada Selasa (16/5/2023). 

Hasilnya, lanjut Mia, teridentifikasi satu hasil sampel tes urine dan uji sampel rambut terkonfirmasi positif mengonsumsi narkotika jenis Metamfetamina. 

Dan saat diperiksa pemilik kode sampel uji narkotika tersebut, merupakan milik Andi Irfan Syafruddin, pejabat Kepala Kejari Kabupaten Madiun. 

"Dan berdasarkan data yang kami miliki kode peserta test yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina atas hasil pemeriksaan sample urine dan rambut tersebut adalah atas nama Andi Irfan Syafruddin, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun," ungkapnya. 

Mendapati temuan tersebut, Mia langsung melaporkannya secara tertulis kepada para pimpinan di Kejaksaan Agung dan memohon petunjuk rencana atau langkah tindak lanjut. 

Hasilnya, pejabat yang terbukti mengonsumsi narkotika sesuai dengan hasil tersebut tersebut, untuk sementara waktu, dinonaktifkan dari jabatannya, dimulai pada hari itu. 

"Saat ini pemeriksaan (terhadap mantan Kajari Kabupaten Madiun; Andi) sedang berjalan sesuai prosedur dilakaanakan oleh Bidang Pengawasan Kejati Jatim," jelasnya. 

Kemudian, pihak Kejati Jatim melakukan pencopotan secara resmi melalui SK pencopotan jabatan terhadap Andi Irfan Syafruddin, pada Kamis (8/6/2023) kemarin. 

Tak berhenti disitu, Mia juga telah menunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt) Kejari Kabupaten Madiun, pascatemuan hasil tes uji narkotika tersebut. 

Dia adalah Koordinator Bidang Pidsus Kejati Jatim, bernama Reopan Saragih, sebagai Plt Kejari Kabupaten Madiun. 

"Untuk sementara kami sudah menunjuk Plt Kajari Madiun. Untuk Plt Kajari Kabupaten Madiun Reopan Saragih, jabatannya Koordinator pada Bidang Pidsus Kejati Jatim," pungkasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved