Gadis 16 Tahun Dirudapaksa
UPDATE Kondisi Gadis 16 Tahun Dirudapaksa 11 Pria, Operasi Pengangkatan Rahim Kemungkinan Tak Jadi
Terungkap kondisi terkini R, gadis 16 tahun yang dirudapaksa 11 pria yang kini dirawat di RSUD Undata, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
SURYA.CO.ID - Terungkap kondisi terkini R, gadis 16 tahun yang dirudapaksa 11 pria yang kini dirawat di RSUD Undata, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Sempat dikabarkan gadis 16 tahun asal Parigi Moutong, Sulawesi Tengah itu akan menjalani operasi pengangkatan rahim karena tumor yang diidapnya.
Namun, setelah menjalani perawatan medis di RSUD Undata, Kota Palu, korban R disebut dokter bisa saja tidak perlu menjalani operasi pengangkatan rahim.
Direktur RSUD Undata Palu drg Herry Mulyadi mengatakan, kondisi remaja wanita berusia 16 tahun itu mulai membaik.
"Yang awal masuk kondisinya memprihatinkan setelah beberapa hari, semalam itu diskusi kami dengan dokter yang menangani sangat menggembirakan," kata drg Herry seperti dikutip dari Kompas TV, Jumat (2/6/2023).
Baca juga: SOSOK Kapolda Sulteng yang Disentil karena Sebut Gadis 16 Tahun Digagahi 11 Pria Bukan Dirudapaksa
Ia mengatakan, keluhan yang masih dirasakan remaja tersebut adalah nyeri di bagian perut.
"Dokter periksa nyeri kadang-kadang saja. Tapi perkembangannya cukup bagus," ujar Herry.
Menyinggung soal pengangkatan rahim, pihaknya belum bisa memastikan lebih lanjut.
Menurutnya dari perkembangan yang ada, kemungkinan operasi pengangkatan rahim tidak perlu dilakukan.
Pihaknya masih memerlukan pemeriksaan menyeluruh pada korban sebelum memutuskan melakukan operasi.
"Kalau hasil menunjukkan ada hal berat, maka operasi dijadwalkan minggu depan. Kita tidak berharap kira-kira yang paling berat adalah jika misalnya untuk infeksi, ada tumor dan sebagainya. Kita berharap tidak, karena tanda-tanda tidak ke sana ya," ujar dia.
Dalam wawancara sebelumnya dengan Tribun Palu (grup surya.co.id), drg Herry Mulyadi mengungkap rencana operasi tumor rahim.
"Operasinya (Pengangkatan Tumor Rahim) rencana minggu depan Insya allah berjalan dengan baik," ucapnya pada Rabu (31/5/2023).
Kata Herry, sebenarnya operasi sudah direncanakan minggu kemarin, namun karena ada beberapa hal-hal yang harus dipenuhi, sehingga operasi itu semoat tertunda.
"Kemarin sebenarnya sudah mau di operasi tapi setelah di cek ini belum bisa, ada yang perlu di tindaki terlebih dahulu seperti perbaikan kondisi pasien baru dilaksanakan operasi," ujarnya.
Menurut Herry, dalam proses operasi ada 3 dokter yang akan menangani yakni dari Dokter Bedah Anak, Dokter Onkologi dan Dokter Bedah Digestif.
"Jadi harus ada tindakan akurat (operasi) yang dilakukan, keluarganya sudah tau, ada hal-hal yang diselamatkan supaya tidak menjalar, kalau tindakan operasi ini dilakukan sudah jelas (tidak bisa punya anak)," tuturnya.
Dia menambahkan, untuk saat ini kondisi korban asusila itu cukup baik dan sudah ditempatkan diruangan khusus (diisolasi).
Sebelumnya pendamping hukum korban dari Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT DP3A) Sulteng, Salma, mengungkap kondisi korban.
"Korban saat ini mengalami insersi akut di rahim dan ada tumor. Dan ada kemungkinan rahim anak ini akan diangkat," ujar Salma.
Baca juga: NASIB Nashir Tersangka Pembunuhan dan Rudapaksa Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, di-DO Kampus
Salma turut mengungkap kondisi korban yang harus kembali mendapatkan perawatan intensif di UGD rumah sakit Palu.
Pasalnya, korban kembali mengeluh sakit di bagian perut dan kemaluan.
Pihaknya juga membenarkan kondisi kesehatan korban terganggu setelah mengalami tindakan pemerkosaan oleh 11 terduga pelaku.
Berdasarkan pemeriksaan medis, korban saat ini mengalami gangguan reproduksi.
"Iya, pastinya iya karena kejadian ini kan setahun lalu kemudian pascakejadian itu anak ini kemudian mengalami gangguan reproduksi dan menurut dokter kejadian pemerkosaan oleh 11 orang itu memperparah gangguan reproduksi korban," imbuhnya.
Selain itu juga diperparah dengan kondisi psikologis yang tertekan dan kesehatan yang memburuk.
"Korban sangat terguncang, tertekan secara psikologi dan diperparah dengan kondisi kesehatannya juga terus semakin memburuk," kata Salma, Rabu (31/05/2023).
Salma mengatakan, UPTD Perempuan dan Anak Provinsi Sulawesi Tengah memberikan pendampingan terhadap korban, baik dari sisi hukum maupun psikologis korban.
"Selain pendampingan pada kesehatan korban kami juga fokus pada pendampingan proses hukum," ucap Salma.
Salma menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kapolres Parigi Moutong untuk mengetahui perkembangan kasus pemerkosaan tersebut.
"Apa yang ditetapkan penyidik di sana. memastikan juga pasal-pasal yang dikenakan mengakomodir kepentingan hukum atau memberikan Efek jera kepada para pelaku," ujarnya.
Pernyataan Kapolda Disorot

Kasus ini semakin menjadi sorotan ketika Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut kasus R (16) bukan pemerkosaan atau rudapaksa tetapi persetubuhan di bawah umur.
Menurut Irjen Pol Agus Nugroho, unsur konstitutif di dalam kasus pemerkosaan itu adanya tindak kekerasan ataupun ancaman kekerasan memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan berdasarkan pasal 285 KUHP.
"Saya berharap mulai hari ini kita tidak lagi memberitakan dengan menggunakan istilah pemerkosaan ataupun rudapaksa," ucapnya saat konferensi pers di Mako Polda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Rabu (31/5/2023).
Kata Agus, tindak pidana Persetubuhan anak di bawah umur itu tidak dilakukan secara bersama-sama.
Modus dari pelaku menyetubuhi korban dengan cara bujuk rayu, tipu daya, iming-iming dengan memberikan sejumlah uang, barang baik berupa pakaian handphone dan ada di antara pelaku yang berani menjanjikan akan bertanggung jawab.
Terkait hal ini, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyentil Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho.
Dia menekankan kasus tersebut tetap pemerkosaan.
"Ya betul (pemerkosaan). Pak kapolda 'kurang piknik'," ujar Fickar saat dimintai konfirmasi, Jumat (2/6/2023).
Fickar menjelaskan, seorang penegak hukum seharusnya melengkapi pengetahuannya dengan ilmu penunjang lain, seperti sosiologi dan antropologi.
Sehingga, ketika polisi memeriksa suatu kasus atau peristiwa, maka akan banyak perspektif yang didapat untuk membantu pengusutan sebuah kasus.
Fickar menilai, mengingat korban yang diperkosa merupakan anak di bawah umur, maka di situ terjadi suatu pola yang tidak seimbang.
"Pola relasi laki-laki dan wanita, terutama yang belum dewasa, itu ada kecenderungan terjadinya pola relasi yang tidak seimbang, baik secara psikologis, fisik, maupun ekonomis," tuturnya.
Lalu, Fickar menyoroti pernyataan Kapolda Sulteng yang mengatakan tidak ada unsur pemaksaan oleh para tersangka terhadap anak berusia 16 tahun itu.
Kapolda Sulteng mengatakan korban berusia 16 tahun tersebut diiming-imingi, dibujuk, dan dirayu oleh para tersangka.
Fickar menegaskan, pemaksaan tidak melulu melalui fisik, melainkan bisa juga dipaksa lewat psikis.
"Artinya potensi ini bisa terjadi jika terjadi persinggungan, karena itu pemaksaan bisa terjadi tidak dalam bentuk fisik, tapi lebih psikis. Di sinilah letak pemaksaan itu, apalagi dilakukan oleh banyak orang yang salah satunya anggota polisi," jelas Fickar.
Maka dari itu, kata dia, ketika korban wanita itu masih belum dewasa, maka yang terjadi adalah perkosaan, karena pasti ada unsur paksaannya.
Fickar mengatakan, apabila menggunakan terminologi persetubuhan, maka memang benar tidak ada pelanggaran hukum pidananya, sepanjang dilakukan oleh orang dewasa.
Namun, akan berbeda jika sang wanita belum dewasa.
Maka apapun alasannya, itu merupakan pemaksaan atau perkosaan karena terjadi pola relasi yang tidak seimbang.
"Ketidakseimbangan itu ada secara alamiah bagi wanita yang belum dewasa, yang belum bisa sepenuhnya berdaulat untuk dapat menentukan dan mengukur untung ruginya, melakukan perbuatan orang dewasa," imbuhnya.
Sosok 11 Pelaku
Sebelumnya, kasus pemerkosaan terhadap anak 16 tahun berinisial R di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) terus bergulir.
Terbaru, oknum polisi di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah yang diduga terlibat rudapaksa gadis 16 tahun (sebelumnya ditulis 15 tahun) bersama 10 pria lainnya.
Oknum polisi yang diduga terlibat rudapaksa ini berinisial MKS dan berpangkat Inspektur Dua alias Ipda.
MKS bertugas di Kabupaten Parigi Moutong sebelum akhirnya ditahan di Mako Brimob Polda Sulteng untuk pemeriksaan lebih lanjut kasus ini.
Selain ditahan, MTS juga diganjar nonjob selama proses pemeriksaan.
Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho menyebutkan, oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus asusila itu belum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: NASIB PILU Gadis 15 Tahun Dirudapaksa 11 Pria Sampai Harus Operasi Rahim, Pelaku Guru hingga Kades
"Memang betul yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka, karena khusus untuk yang bersangkutan kita masih minim alat bukti. Harus ada dua alat bukti, kami berpegang pada putusan MK," ujar pria kelahiran Bandung, 14 Agustus 1969 tersebut dalam konferensi pers, Kamis (1/6/2023).
Menurut Agus, Ipda MTS mengenal korban yang meminta pencarian ponsel pintar alias handphone.
Komunikasi keduanya kemudian berlanjut hingga terjadi pelecehan terhadap korban.
"Proses hukum terhadap oknum Polisi itu jika terbukti bisa didahului pidana atau paralel dengan sidang kode etik," ucap Irjen Pol Agus Nugroho.
Irjen Pol Agus Nugroho memastikan proses hukum atas kasus asusila terhadap remaja 16 tahun itu berjalan sesuai koridor.
Dia menambahkan, untuk penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu sudah ditarik dari Satreskrim Polres Parimo ke Ditkrimum Polda Sulteng.
Diketahui, sejak kasus itu bergulir, polisi telah menangkap tujuh dari 11 tersangka.
"Untuk 3 tersangka lain yang masih buron untuk dapat menyerahkan diri. Sehingga penyidikan kasus ini selesai," imbau Kapolda Agus.
Inisial pelaku yang sudah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni AK (47) wiraswasta, AR alias R (26) petani dan MT alias E (36) pengangguran.
Selanjutnya, HR (43), kepala desa yang bertugas di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, ARH (40) merupakan aparatur sipil negara yakni guru sekolah dasar.
Sedangkan tersangka yang baru ditangkap, Rabu (31/5/2023) pagi berinisial FN (22) mahasiswa dan KA (32) petani.
Pelaku yang masih buron adalah AW, AS, dan AK
Kapolres Parigi Moutong AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan, kasus asulia yang terjadi pada anak di bawah umur berinisial R (16) di tempat yang berbeda-beda.
"Jadi ada beberapa tempat kejadian asusila itu dilakukan, kejadiannya ini mulai dari April 2022 dan Januari 2023," ucapnya dikutip TribunPalu.com dari akun youtube Polres Parigi Moutong.
Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, pelaku EK alias MT melakukan persetubuhan terhadap korban sebayak 2 kali sejak Desember 2022 hingga Januari 2023 di rumah pelaku Desa Dolago, Kecamatan Parigi Selatan.
Selanjutnya, peran inisial ARH alias AF (Oknum Guru) melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak enam kali sejak April 2022 hingga Januari 2023 di berbagai tempat termasuk di Sekret Perumahan Adat Desa Sausu Taliabo.
Peran AR melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak empat kali sejak Mei 2022 sampai Desember 2022 termasuk di Sekret Perumahan Adat Desa Sausu Taliabo.
Untuk inisial AK perannya melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 4 kali dan HR (oknum Kades) menyetubuhi korban sebanyak 2 kali di berbagai tempat.
Adapun barang bukti yang disita polisi dari kasus itu yakni 1 lembar celana pendek hitam milik korban, 1 lembar kaos lengan pendek warna ungu dan 1 lembar celana panjang kain kotak-kotak warna cokelat yang juga milik korban.
Polisi juga menyita dua unit kendaraan roda empat beserta 1 lembar STNK.
"Jadi barang bukti kendaraan ini karena jadi tempat persetubuhan anak di bawah umur," ujar AKBP Yudy Arto Wiyono.
Yudy menambahkan, modus dari kelima orang ini, sebelum melakukan persetubuhan, pelaku memberikan iming-iming uang dari Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu, bahkan ada yang memberikan makanan, pakaian serta handphone kepada korban. kompas.comn/tribun palu/tribunnews)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Kasus Asusila di Parigi Moutong, Korban IR Kemungkinan Tak Perlu Operasi Pengangkatan Rahim
Gadis 16 Tahun Dirudapaksa
Gadis 16 Tahun Dirudapkasa 11 Pria
Gadis 16 Tahun Operasi Rahim
RSUD Undata Palu
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Kapolda Sulteng
SOSOK Tersangka ke-11 yang Setubuhi Gadis 16 Tahun Ditangkap, Sebelumnya Polisi, Kades, Guru Dicokok |
![]() |
---|
NASIB Perwira Polisi Tersangka Rudapaksa Gadis 16 Tahun Bersama 10 Pria Lain, Ditarik dari Brimob |
![]() |
---|
KESELAMATAN Gadis 16 Tahun Korban Rudapaksa 11 Pria: LPSK Turun Tangan, Ada Security Depan Kamar |
![]() |
---|
SOSOK Kapolda Sulteng yang 'Disentil' karena Sebut Gadis 16 Tahun Digagahi 11 Pria Bukan Dirudapaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.