Hotman Paris Pertanyakan Restorative Justice dalam Kasus Rudapaksa di Sulteng: Masih Boleh Gak?
Pengacara Hotman Paris mempertanyakan restorative justice atau RJ dalam kasus dugaan rudapaksa seorang remaja oleh 11 orang di Sulawesi Tengah
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Pasalnya, para pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban mendapatkan pekerjaan dan uang.
Hingga Selasa (30/5/2023) Polda Sulawesi Tengah telah menahan lima tersangka dari 11 terduga pelaku dan memeriksa sejumlah saksi.
Meski demikian hasil penyelidikan belum mengungkap motif para pelaku.
Baca juga: Bikin Ngakak! Richard Lee Tantang Hotman Paris Pinjam Uang Rp 5 Juta, Melaney Ricardo Kena Prank
Sementara itu pendamping korban, Salma Masri, mengatakan kondisi kesehatan anak terus memburuk lantaran alat reproduksinya mengalami infeksi akut dan rahimnya terancam diangkat.
Masri bercerita psikis korban anak hingga saat ini masih sangat terguncang.
Situasi tersebut diperparah dengan kondisi kesehatannya yang kian memburuk.
Dalam sejumlah rangkaian pemeriksaan ditemukan adanya infeksi akut pada alat reproduksi korban anak sehingga harus dilakukan tindakan operasi untuk mengangkat rahimnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari ibu korban anak, sambung Salma Masri, proses pengangkatan rahim dilaksanakan pada Rabu (30/5/2023).
Untuk itulah kata Kepala Unit Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) provinsi Sulawesi Tengah, Patricia Z Yabi, pihaknya belum bisa menggali lebih jauh kronologi yang menimpa korban anak.
"Melihat kondisi saat ini korban anak tidak memungkinkan kami asesmen. Jadi kami tunda bertanya sebenarnya apa yang terjadi. Kami prioritaskan kesehatannya supaya bisa bicara lebih baik," ujar Kepala Unit Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah, Patricia Z Yabi, kepada wartawan Eddy Djunaedy yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.
Salma Masri juga menerangkan dalam banyak kasus kekerasan seksual yang dialami anak, kasusnya cenderung terlambat dilaporkan.
Sebab mereka tidak punya keberanian untuk menceritakan apa yang dialami.
Dalam kasus di Kabupaten Parigi Moutong, kata Salma, korban berani menceritakan kejadian tersebut setelah merasakan sakit di organ reproduksinya ke sang bapak.
"Hampir semua kasus yang kami dampingi terlampat melaporkan," tegasnya.
Kendati demikian, pendamping korban dan Kepala Unit Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah minta kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan menangkap semua pelakunya.
Baca juga: Dilaporkan Hotman Paris, Ini Sosok Razman Nasution yang Yakin Status Tersangkanya Bakal Dicabut
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.