Hotman Paris Pertanyakan Restorative Justice dalam Kasus Rudapaksa di Sulteng: Masih Boleh Gak?

Pengacara Hotman Paris mempertanyakan restorative justice atau RJ dalam kasus dugaan rudapaksa seorang remaja oleh 11 orang di Sulawesi Tengah

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Instagram/hotmanparisofficial, Shutterstock
Hotman Paris mempertanyakan soal restorative justice dalam kasus dugaan rudapaksa remaja di Sulteng 

Termasuk menjerat para pelaku dengan pasal "yang membuat efek jera".

"Kami akan pantau apakah dalam penerapan pasal yang digunakan penyidik, juga menerapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

UU ini akan menjawab mengenai pemulihan secara utuh pada korban dan restitusi atau ganti rugi yang sudah dialami korban pasca kejadian pemerkosaan," terang Salma.

Juru bicara Polda Sulawesi Tengah, Djoko Wienarto, mengatakan pihaknya telah menetapkan 10 dari 11 orang terduga pelaku sebagai tersangka.

Mereka di antaranya NT, ARH, AR, AK, FA, DU, AK, AS, AW, dan seorang kepala desa berinisial HR.

Seorang terduga pelaku lainnya yang belum ditetapkan sebagai tersangka adalah anggota Brimob berinisial HST.

Akan tetapi, polisi baru melakukan penahanan terhadap lima tersangka.

Adapun lima lainnya masih dalam pengejaran alias buron.

"Kami mohon doa agar cepat tertangkap dan melakukan proses lebih lanjut kelima orang ini," ujar Juru bicara Polda Sulawesi Tengah, Djoko Wienarto kepada wartawan Eddy Djunaedy yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

"Kami mengimbau kepada para tersangka agar kooperatif dan bertanggung jawab atas apa yang dilakukan.

Jangan sampai terjadi yang tidak diinginkan karena emosi dari pihak keluarga korban dan masyarakat," sambungnya.

Djoko Wienarto juga berkata, meski kelima tersangka yang ditahan sudah diperiksa namun belum diketahui secara jelas motif para pelaku.

Termasuk dugaan apakah korban anak benar dicekoki dengan narkoba.

Pasalnya para pelaku yang saling mengenal diduga membarter korban dengan narkoba jenis sabu, termasuk mengancam korban dengan senjata tajam.

Yang pasti, kata Djoko, sejauh ini pihaknya sudah mengantongi barang bukti berupa dua kendaraan mobil. Mobil itu diduga digunakan untuk melakukan pemerkosaan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved