Hotman Paris Pertanyakan Restorative Justice dalam Kasus Rudapaksa di Sulteng: Masih Boleh Gak?

Pengacara Hotman Paris mempertanyakan restorative justice atau RJ dalam kasus dugaan rudapaksa seorang remaja oleh 11 orang di Sulawesi Tengah

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Instagram/hotmanparisofficial, Shutterstock
Hotman Paris mempertanyakan soal restorative justice dalam kasus dugaan rudapaksa remaja di Sulteng 

"Sehingga kami mengambil kesimpulan [kasus pemerkosaan] ini dilakukan dalam rentang waktu berbeda, tempatnya berbeda, dan waktunya juga berbeda-beda." 

"Jadi tidak dilakukan secara bersama-sama."

Dia pun menjanjikan tidak akan 'tebang pilih' dalam penanganan kasus pemerkosaan anak yang diduga dilakukan oleh seorang anggota Brimob.

"Kami tidak akan menutup-nutupi. Kami akan menegakkan hukum sesuai prosesnya."  

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved