Hotman Paris Pertanyakan Restorative Justice dalam Kasus Rudapaksa di Sulteng: Masih Boleh Gak?
Pengacara Hotman Paris mempertanyakan restorative justice atau RJ dalam kasus dugaan rudapaksa seorang remaja oleh 11 orang di Sulawesi Tengah
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Instagram/hotmanparisofficial, Shutterstock
Hotman Paris mempertanyakan soal restorative justice dalam kasus dugaan rudapaksa remaja di Sulteng
"Sehingga kami mengambil kesimpulan [kasus pemerkosaan] ini dilakukan dalam rentang waktu berbeda, tempatnya berbeda, dan waktunya juga berbeda-beda."
"Jadi tidak dilakukan secara bersama-sama."
Dia pun menjanjikan tidak akan 'tebang pilih' dalam penanganan kasus pemerkosaan anak yang diduga dilakukan oleh seorang anggota Brimob.
"Kami tidak akan menutup-nutupi. Kami akan menegakkan hukum sesuai prosesnya."
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.