Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya
REKAM JEJAK 3 Hakim yang Sidangkan Mario Dandy: Ada Berani Vonis Mati Ferdy Sambo dan Bandar Narkoba
Ini lah rekam jejak 3 hakim yang akan memimpin sidang Mario Dandy. Ada yang berai vonis mati Ferdy Sambo.
SURYA.CO.ID - Sidang kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan digelar mulai 6 Juni 2023.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tiga hakim yang akan memimpin sidang yakni Alimin Ribut Sujono sebagai ketua majelis serta Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes sebagai hakim anggota.
Hal ini diungkapkan Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto setelah menerima berkas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (30/5/2023).
"Oleh Ketua PN Jaksel telah ditunjuk majelis hakim yang akan menyidangkannya yaitu Alimin Ribut Sujono sebagai ketua majelis, dengan hakim anggota masing-masing Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes," kata Djuyamto pada Selasa (30/5/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Perkara ini pun telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL bagi Mario Dandy dan 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL bagi Shane Lukas.
Baca juga: NASIB Polisi yang Biarkan Mario Dandy Pasang Borgol Sendiri Kian Berat, Kompolnas Dukung Diselidiki
Kemudian Majelis Hakim telah menetapkan bahwa Mario Dandy dan Shane Lukas akan duduk di kursi pesakitan untuk pertama kali pada Selasa (6/5/2023) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama.
"Majelis tersebut telah menetapkan hari sidang yang pertama, yaitu pada Hari Selasa tanggal 6 Juni 2023," kata Djuyamto.
Lalu seperti apakah profil dari ketiga hakim tersebut?
Berikut rekam jejaknya:
Alimin Ribut Sujono
Alimin Ribut Sujono kelahiran 29 November 1967 dan diangkat sebagai CPNS pada Desember 1992.
Dikutip dari laman PN Jakarta Selatan, Alimin terdaftar sebagai hakim dengan golongan atau pangkat pembina utama madya (golongan IV/d).
Sebelum di PN Jakarta Selatan, ia pernah menjabat sebagai Ketua PN Bantul dan PN Lubuk Linggau.
Beberapa kasus pun pernah dia tangani seperti sengketa dana hibah klub sepakbola, Persiba Bantul hingga kasus Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) dalam kasu Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Bahkan, ia menjadi salah satu hakim yang memimpin sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Hakim Mario Dandy
Sidang Mario Dandy
Penganiayaan David Ozora
Alimin Ribut Sujono.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Mario Dandy Satriyo
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Ingat Mario Dandy Terpidana Penganiayaan David Ozora? Tak Cuma Dibui, Kini Bakal Dituntut Rp 24 M |
![]() |
---|
Ingat David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy? Dapat Uang Rp 760 Juta, Begini Kondisi Terbarunya |
![]() |
---|
Ingat David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy? Cerita Mimpi Ketemu Gus Dur Saat Koma: Dianterin |
![]() |
---|
3 Hal Memberatkan Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim: Perbuatannya Sadis dan Sangat Kejam |
![]() |
---|
KABAR Terkini AGH yang Terseret Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Dulu Terpuruk Kini Bermusik di LPKA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.