Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya

REKAM JEJAK 3 Hakim yang Sidangkan Mario Dandy: Ada Berani Vonis Mati Ferdy Sambo dan Bandar Narkoba

Ini lah rekam jejak 3 hakim yang akan memimpin sidang Mario Dandy. Ada yang berai vonis mati Ferdy Sambo.

|
Penulis: Musahadah | Editor: Musahadah
kolase tribunnews/kompas TV
Hakim Alimin Ribut yang akan memimpin sidang penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas. 

SURYA.CO.ID - Sidang kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan digelar mulai 6 Juni 2023. 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tiga hakim yang akan memimpin sidang yakni  Alimin Ribut Sujono sebagai ketua majelis serta Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes sebagai hakim anggota.

Hal ini diungkapkan Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto setelah menerima berkas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (30/5/2023).

"Oleh Ketua PN Jaksel telah ditunjuk majelis hakim yang akan menyidangkannya yaitu Alimin Ribut Sujono sebagai ketua majelis, dengan hakim anggota masing-masing Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes," kata Djuyamto pada Selasa (30/5/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Perkara ini pun telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL bagi Mario Dandy dan 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL bagi Shane Lukas.

Baca juga: NASIB Polisi yang Biarkan Mario Dandy Pasang Borgol Sendiri Kian Berat, Kompolnas Dukung Diselidiki

Kemudian Majelis Hakim telah menetapkan bahwa Mario Dandy dan Shane Lukas akan duduk di kursi pesakitan untuk pertama kali pada Selasa (6/5/2023) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama.

"Majelis tersebut telah menetapkan hari sidang yang pertama, yaitu pada Hari Selasa tanggal 6 Juni 2023," kata Djuyamto.

Lalu seperti apakah profil dari ketiga hakim tersebut?

Berikut rekam jejaknya:

Alimin Ribut Sujono

Alimin Ribut Sujono kelahiran 29 November 1967 dan diangkat sebagai CPNS pada Desember 1992.

 Dikutip dari laman PN Jakarta Selatan, Alimin terdaftar sebagai hakim dengan golongan atau pangkat pembina utama madya (golongan IV/d).

Sebelum di PN Jakarta Selatan, ia pernah menjabat sebagai Ketua PN Bantul dan PN Lubuk Linggau.

Beberapa kasus pun pernah dia tangani seperti sengketa dana hibah klub sepakbola, Persiba Bantul hingga kasus Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) dalam kasu Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Bharada E mendengar vonis dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
Bharada E mendengar vonis dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023). (kolase kompas TV)

Bahkan, ia menjadi salah satu hakim yang memimpin sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved