Berita Jember

Sudah Menjabat Lebih dari Tiga Bulan, Dewan Ragukan Keabsahan Jabatan Pj Sekda Pemkab Jember

Pj Sekda Pemkab Jember, Arief Tjahyono yang telah menjabat lebih dari tiga bulan, rupanya menjadi sorotan anggota DPRD Jember.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
Anggota Komisi A DPRD Jember, Sunardi. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Pejabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember,  Arief Tjahyono yang telah menjabat lebih dari tiga bulan, rupanya menjadi sorotan anggota dewan.

Mengingat, lambannya lelang jabatan yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Jember, membuat pengangkatan Sekda Definitif tidak segera terlaksana.

Anggota DPRD Jember, Sunardi menilai, seluruh tanda tangan yang ditandatangani Pj Sekda Jember di atas tanggal 14 Januari 2023 tidak sah.

"Lebih dari tiga bukan, itu sudah tidak sah. Apapun bentuk tandanya, karena sudah berakhir," ujarnya melalui sambungan telepon, Sabtu (27/5/2023).

Pria yang akrab disapa Nardi itu menjelaskan , berdasarkan surat Gubernur Jawa Timur yang dikeluarkan pada 29 September 2022, Pj Sekda Jember hanya boleh menjabat paling lama tiga bulan, sejak surat tersebut dikeluarkan.

"Sehingga jabatannya harus sudah berakhir. Dan saat saya tanya ke BKPSDM, ternyata tidak ada permohonan perpanjangan. Justru katanya, itu bisa diperpanjang tanpa perpanjangan. Padahal tidak bisa seperti itu," paparnya

Menurut Nardi, maksud dari surat Gubernur tersebut, selama tiga bulan PJ Sekda Jember menjabat, BKPSDM Pemkab Jember harus segera melakukan lelang jabatan untuk mengangkat pejabat pratama definitif.

"Justru menurut saya, tiga bulan kurang lima hari, sudah dilantik Sekda Definitif. Seharusnya seperti itu. Bukan sudah lebih dari tiga bulan, bisa diperpanjang sendiri. Tidak bisa seperti itu, justru berbahaya dalam tata kelola Pemkab Jember," tegasnya.

Legislator Fraksi Gerindra ini mengungkapkan, sekarang Pj Sekda Jember Arief Tjahyono sudah memasuki tiga bulan kedua. Artinya sudah melebihi batas maksimal jabatannya.

"Dan tiga bulan ke-2 sudah hampir habis, tidak ada aturan tiga bulan ke-2 itu. Tidak ada aturannya itu," kata Nardi.

Kemungkinan, kata Nardi, Komisi A DPRD Jember akan memanggil BKPSDM Jember, untuk menanyakan masalah jabatan Pj Sekda tersebut yang sudah melebih batas maksimal.

"Pak Suko, BKPSDM untuk menanyakan dan mempertanggungjawabkan apa yang sudah jadi tanggung jawabnya. Seharusnya Pj Sekda juga harus paham, tanpa intervensi dari pihak luar, bisa melepas jabatan itu," Nardi memaparkan.

Nardi juga kembali menilai, alasan lelang jabatan Sekda masih dalam proses. Menurutnya, itu adalah dalih lama yang selalu dilontarkan oleh BKPSDM Jember.

"Karena seharusnya proses itu maksimal 3 bulan selesai, open bidding kalau melebihi waktu, wajib penunjukan dari Gubenur untuk Sekda," jelasnya.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved