Berita Jember
Sudah Menjabat Lebih dari Tiga Bulan, Dewan Ragukan Keabsahan Jabatan Pj Sekda Pemkab Jember
Pj Sekda Pemkab Jember, Arief Tjahyono yang telah menjabat lebih dari tiga bulan, rupanya menjadi sorotan anggota DPRD Jember.
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, JEMBER - Pejabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Arief Tjahyono yang telah menjabat lebih dari tiga bulan, rupanya menjadi sorotan anggota dewan.
Mengingat, lambannya lelang jabatan yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Jember, membuat pengangkatan Sekda Definitif tidak segera terlaksana.
Anggota DPRD Jember, Sunardi menilai, seluruh tanda tangan yang ditandatangani Pj Sekda Jember di atas tanggal 14 Januari 2023 tidak sah.
"Lebih dari tiga bukan, itu sudah tidak sah. Apapun bentuk tandanya, karena sudah berakhir," ujarnya melalui sambungan telepon, Sabtu (27/5/2023).
Pria yang akrab disapa Nardi itu menjelaskan , berdasarkan surat Gubernur Jawa Timur yang dikeluarkan pada 29 September 2022, Pj Sekda Jember hanya boleh menjabat paling lama tiga bulan, sejak surat tersebut dikeluarkan.
"Sehingga jabatannya harus sudah berakhir. Dan saat saya tanya ke BKPSDM, ternyata tidak ada permohonan perpanjangan. Justru katanya, itu bisa diperpanjang tanpa perpanjangan. Padahal tidak bisa seperti itu," paparnya
Menurut Nardi, maksud dari surat Gubernur tersebut, selama tiga bulan PJ Sekda Jember menjabat, BKPSDM Pemkab Jember harus segera melakukan lelang jabatan untuk mengangkat pejabat pratama definitif.
"Justru menurut saya, tiga bulan kurang lima hari, sudah dilantik Sekda Definitif. Seharusnya seperti itu. Bukan sudah lebih dari tiga bulan, bisa diperpanjang sendiri. Tidak bisa seperti itu, justru berbahaya dalam tata kelola Pemkab Jember," tegasnya.
Legislator Fraksi Gerindra ini mengungkapkan, sekarang Pj Sekda Jember Arief Tjahyono sudah memasuki tiga bulan kedua. Artinya sudah melebihi batas maksimal jabatannya.
"Dan tiga bulan ke-2 sudah hampir habis, tidak ada aturan tiga bulan ke-2 itu. Tidak ada aturannya itu," kata Nardi.
Kemungkinan, kata Nardi, Komisi A DPRD Jember akan memanggil BKPSDM Jember, untuk menanyakan masalah jabatan Pj Sekda tersebut yang sudah melebih batas maksimal.
"Pak Suko, BKPSDM untuk menanyakan dan mempertanggungjawabkan apa yang sudah jadi tanggung jawabnya. Seharusnya Pj Sekda juga harus paham, tanpa intervensi dari pihak luar, bisa melepas jabatan itu," Nardi memaparkan.
Nardi juga kembali menilai, alasan lelang jabatan Sekda masih dalam proses. Menurutnya, itu adalah dalih lama yang selalu dilontarkan oleh BKPSDM Jember.
"Karena seharusnya proses itu maksimal 3 bulan selesai, open bidding kalau melebihi waktu, wajib penunjukan dari Gubenur untuk Sekda," jelasnya.
Kabupaten Jember
Pj Sekda Pemkab Jember
Arief Tjahyono
DPRD Jember
Sunardi
Sukowinarno
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Pemkab Jember Raih Opini Laporan Keuangan Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK |
![]() |
---|
Dewan Bingung Biaya Renovasi Alun-Alun Jember Tak Dimuat di Draf APBD 2023, 'dari Mana Anggarannya?' |
![]() |
---|
Habiskan Anggaran Rp 7,2 Miliar, Dewan Minta Rencana Renovasi Alun-alun Jember Ditinjau Ulang |
![]() |
---|
Dewan Paksa Bawaslu Buka 9 Nama Pejabat Pemkab Jember yang Melanggar Netralitas ASN di Pemilu |
![]() |
---|
Buka Lomba Kompetisi di Jember, Gubernur Khofifah Minta Lulusan SMK Bermental Juragan Bukan Karyawan |
![]() |
---|