Momen AKBP Achiruddin Hasibuan Bentak Saksi saat Rekonstruksi Penganiayaan: Jangan Ngarang Kau!
Seperti ini momen AKBP Achiruddin Hasibuan ketik membentak saksi saat rekonstruksi kasus penganiayaan Ken Admiral oleh Aditya Hasibuan
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan, dihadirkan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan Ken Admiral oleh Aditya Hasibuan, Senin (8/5/2023)
Selama proses rekonstruksi berlangsung, sosok AKBP Achiruddin Hasibuan tak luput dari perhatian.
Terlebih, AKBP Achiruddin Hasibuan sempat bentak saksi saat rekonstruksi berlangsung.
Ia tidak terima dengan reka adegan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang tengah viral tersebut.
Menurutnya, adegan tersebut tidak sesuai dengan yang terjadi sebenarnya.
Melansir Tribun-Medan.com, AKBP Achiruddin menolak dengan adegan nomor 9 yang menurutnya tidak sesuai dengan BAP miliknya.
Saat itu, polisi membacakan kronologis kejadian dari keterangan para saksi yang kala itu berada di lokasi tempatnya di depan rumah AKBP Achiruddin.
"Ada masalah apa kalian malam-malam ke sini, dijawab oleh saksi Rio Syaputra mengatakan mohon maaf sebelumnya om," baca petugas saat rekontruksi berlangsung.
"Kedatangan kami ke sini ingin meminta pertanggung jawaban anak om, karena si Adit memukul adik saya, korban Ken Admiral dan merusak kaca spion mobil,"
"Sambil saksi menunjukkan kaca spion mobil Mini Cooper DD 33 GUN warna abu-abu,"
"Selanjutnya, tersangka Achiruddin Hasibuan mengatakan saya AKBP Hasibuan, mau menyerang kalian ya," kata petugas.
Mendengar pertanyaan itu, AKBP Achiruddin Hasibuan pun langsung membnatah dengan tegas, dan mengingat agar saksi Rio Syaputra tidak mengarang cerita.
"Saya bantah itu, itu tidak benar. Kau nggak di sini, kau di sana, jangan ngarang-ngarang kau ya," bentak AKBP Achiruddin Hasibuan kepada saksi Rio Syaputra.
"Yang betul-betul aja kau iya, sudah siap saya apapun tapi jangan ngarang-ngarang," bentaknya lagi.
Kemudian petugas pun melaksanakan, reka adegan ke sembilan ini sebanyak dua kali, versi saksi Rio Syaputra dan juga AKBP Achiruddin Hasibuan.
Rekontruksi ini dilaksanakan di halaman Polda Sumut dengan mengahdirkan sejumlah saksi termasuk tersangka Aditya dan juga orangtuanya AKBP Achiruddin Hasibuan.
Sebelumnya, Polda Sumut menangkap dan menetapkan tersangka Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan karena dugaan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral pada 22 Desember 2022 lalu.
Ken, terekam digebuki bertubi-tubi dari atas oleh Aditya Hasibuan, disaksikan bapaknya, Achiruddin.
Baca juga: SIASAT AKBP Achiruddin Hasibuan Jadi Centeng Gudang Solar Ilegal, Caranya Raup Untung Terbongkar
AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat
Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan telah dipecat dari anggota Polri.
Melansir Kompas.com, keputusan ini diambil usai Achiruddin menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, apa yang dilakukan Achiruddin merupakan tindakan yang tak pantas dilakukan oleh seorang anggota Polri.
Seperti diketahui, Achiruddin membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral di rumah Achiruddin yang ada di Medan, beberapa waktu lalu.
"Bagaimana dia berperan, berperilaku, dan bertindak, dan apabila itu dilakukan pelanggaran terhadap salah satu itu, maka tentu sanksinya cukup berat," kata Panca, saat konferensi pers usai sidang kode etik di Mapolda Sumut.
Panca mengatakan, dari hasil sidang, Achiruddin dikenakan sanksi disiplin dan kode etik.
Kode etik merupakan pelanggaran terhadap kode etik profesi Polri yang tidak boleh dilakukan setiap anggota insan Polri dalam segala hal. Baik sebagai anggota Polri, pada saat bertugas, maupun pada saat di luar tugas.
Panca mengatakan, untuk kasus pembiaran penganiayaan sudah dilaksanakan sidang kode etik dan sidang disaksikan secara transparan oleh keluarga Ken Admiral, saksi-saksi, termasuk juga menghadirkan secara virtual Ken Admiral yang sedang berada di luar negeri.
"Berdasarkan apa yang sudah didengar oleh majelis sidang komisi kode etik, maka tadi sudah diputuskan terkait dengan perilaku saudara Achiruddin Hasibuan," katanya.
Panca menyebut, Achiruddin seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Namun, hal itu tidak dilakukan.
Untuk itu, berdasarkan pertimbangan majelis sidang, diputuskan Achiruddin melanggar kode etik profesi Polri, dengan pasal yang dipersangkakan dan diterapkan adalah Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 13 dari Peraturan Nomor 7 Tahun 2022.
Baca juga: SOSOK ABANG AKBP Achiruddin Hasibuan Disindir Anggota DPR Usai Minta Kasus Ken Admiral Dihentikan
Achiruddin dinilai melanggar etika kepribadian, kelembagaan, dan kemasyarakatan.
"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada Saudara Achiruddin untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," katanya.
"Pimpinan Polri, yakni Kapolri dan saya Kapolda, tidak pernah bermain-main untuk tidak memproses setiap hal-hal menyangkut penyimpangan yang dilakukan oleh anggota," katanya.
Selain kode etik, Achiruddin juga sedang berproses di pidana umum sebagaimana Pasal 304, 55, dan 56 KUHP, karena keberadaannya pada saat kejadian, baik itu turut serta melakukan ataupun tidak, maupun membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu.
"Sehingga proses hukum hari ini sudah dinaikkan prosesnya pidananya sprindik sudah beberapa waktu lalu. Hari ini sudah ditetapkan juga penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan," katanya.
Tak sampai di situ, Panca mengatakan, dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas (migas) yang berkaitan dengan Achiruddin.
Seperti diketahui, Achiruddin merupakan pengawas gudang solar ilegal milik salah satu PT. Gudang tersebut berada di dekat rumah Achiruddin.
"Apakah dia sebagai orang yang memberikan ruang, kesempatan terjadinya tindak pidana migas tersebut, ataupun dia ikut aktif di dalam kegiatan di bidang migas tersebut yang ilegal. Maka diproses berdasarkan undang-undang minyak dan gas bumi," katanya.
Sementara itu mengenai dugaan gratifikasi, imbalan, atau hadiah yang diterima selaku anggota Polri terkait dengan Achiruddin sebagai pengawas gudang solar, penyidik di Subdit Tipikor sedang memprosesnya.
"Sedang berproses, saat ini oleh tim penyidik Ditreskrimsus dan Subdit Tipikor. Untuk melapis itu, penyidik di atas Ditreskrimsus dan khususnya Tipidter yang menangani undang-undang migas dan korupsinya dengan UU TPPU, menyangkut harta kekayaan yang diperoleh dari imbalan atau penerimaan hadiah yang tidak benar tersebut," katanya.
Polri juga bekerja sama dengan pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK), serta KPK melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) melalui mekanisme online.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.