5 Fakta Sidang Etik AKBP Achiruddin Hasibuan, Dipecat dari Polri dan Langgar Tiga Etika Ini

Berikut 5 fakta sidang etik AKBP Achiruddin Hasibuan. Ia dipecat dari anggota Polri pada Selasa (2/5/2023)

TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari Polri. Ini 5 fakta sidang kode etiknya 

SURYA.CO.ID - AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari anggota Polri.

AKBP Achiruddin Hasibuan menerima pemberhentian tidak dengan hormat (PTHD) pada Selasa (2/5/2023).

Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan merupakan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara.

Ia dipecat dari statusnya sebagai anggota polisi usai sang anak, Aditya Hasibuan, menganiaya seorang mahasiwa bernama Ken Admiral.

Dalam video yang beredar, Aditya Hasibuan mengainaya korban secara brutal.

Saat itu terjadi, AKBP Achiruddin Hasibuan berada di lokasi dan membiarkan perilaku sang anak.

Imbasnya, Aditya Hasibuan kini ditahan di penjara. Sementara Achiruddin Hasibuan dipecat dari jabatannya usai menjalani sidang etik. 

Berikut 5 fakta sidang etik AKBP Achiruddin Hasibuan.

1. Dipecat dari Polisi usai Jalani KKEP 

Melansir Kompas.com, AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri, Selasa (2/5/2023).

Keputusan ini diambil usai Achiruddin menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sejak Selasa pagi hingga malam hari.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, apa yang dilakukan Achiruddin merupakan tindakan yang tak pantas dilakukan oleh seorang anggota Polri.

Seperti diketahui, Achiruddin membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya seorang  Ken Admiral di rumah Achiruddin yang ada di Medan, beberapa waktu lalu.

"Bagaimana dia berperan, berperilaku, dan bertindak, dan apabila itu dilakukan pelanggaran terhadap salah satu itu, maka tentu sanksinya cukup berat," kata Panca, saat konferensi pers usai sidang kode etik di Mapolda Sumut, Selasa malam.

Panca mengatakan, dari hasil sidang, Achiruddin dikenakan sanksi disiplin dan kode etik.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved