5 Fakta Sidang Etik AKBP Achiruddin Hasibuan, Dipecat dari Polri dan Langgar Tiga Etika Ini
Berikut 5 fakta sidang etik AKBP Achiruddin Hasibuan. Ia dipecat dari anggota Polri pada Selasa (2/5/2023)
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Musahadah
3. Dugaan Tindak Pidana atas Gudang Solar Ilegal
Tak sampai di situ, Panca mengatakan, dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas (migas) yang berkaitan dengan Achiruddin.
Seperti diketahui, Achiruddin merupakan pengawas gudang solar ilegal milik salah satu PT. Gudang tersebut berada di dekat rumah Achiruddin.
Baca juga: SIASAT AKBP Achiruddin Hasibuan Jadi Centeng Gudang Solar Ilegal, Caranya Raup Untung Terbongkar
"Apakah dia sebagai orang yang memberikan ruang, kesempatan terjadinya tindak pidana migas tersebut, ataupun dia ikut aktif di dalam kegiatan di bidang migas tersebut yang ilegal.
Maka diproses berdasarkan undang-undang minyak dan gas bumi," katanya.
4. Dugaan Gratifikasi AKBP Achiruddin Hasibuan
Sementara itu mengenai dugaan gratifikasi, imbalan, atau hadiah yang diterima selaku anggota Polri terkait dengan Achiruddin sebagai pengawas gudang solar, penyidik di Subdit Tipikor sedang memprosesnya.
"Sedang berproses, saat ini oleh tim penyidik Ditreskrimsus dan Subdit Tipikor.
Untuk melapis itu, penyidik di atas Ditreskrimsus dan khususnya Tipidter yang menangani undang-undang migas dan korupsinya dengan UU TPPU, menyangkut harta kekayaan yang diperoleh dari imbalan atau penerimaan hadiah yang tidak benar tersebut," katanya.
Polri juga bekerja sama dengan pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK), serta KPK melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) melalui mekanisme online.
5. Keluarga Ken Admiral Apresiasi Kinerja Polda Sumut
Ibu kandung Ken Admiral, Elfi, yang hadir bersama suaminya, Zul, serta kuasa hukumnya, Irwansyah Putra Nasution, mengapresiasi langkah yang dilakukan Polda Sumut.
Dia juga berkali-kali mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan jajaran.
"Saya mewakili keluarga dan orangtua Ken sangat berterima kasih atensi Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Sumatera Utara, Bapak Dirkrimum, Dirkrimsus, Propam.
Diterima luar biasa seperti mukjizat saya rasakan ini, ternyata bisa berproses dengan lurus," katanya.
Elfi mengaku belum memberitahu hasil sidang KKEP kepada Ken.
Namun, menurutnya kemungkinan sudah disampaikan oleh kakak Ken.
"Dia merasa paling ya dia malu kan karena semua orang lihat dia dibegitukan ya. Mungkin paling setahun dua tahun, lama-lama juga bisa sembuh dengan sendirinya," katanya.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.