5 Fakta Sidang Etik AKBP Achiruddin Hasibuan, Dipecat dari Polri dan Langgar Tiga Etika Ini
Berikut 5 fakta sidang etik AKBP Achiruddin Hasibuan. Ia dipecat dari anggota Polri pada Selasa (2/5/2023)
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari anggota Polri.
AKBP Achiruddin Hasibuan menerima pemberhentian tidak dengan hormat (PTHD) pada Selasa (2/5/2023).
Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan merupakan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara.
Ia dipecat dari statusnya sebagai anggota polisi usai sang anak, Aditya Hasibuan, menganiaya seorang mahasiwa bernama Ken Admiral.
Dalam video yang beredar, Aditya Hasibuan mengainaya korban secara brutal.
Saat itu terjadi, AKBP Achiruddin Hasibuan berada di lokasi dan membiarkan perilaku sang anak.
Imbasnya, Aditya Hasibuan kini ditahan di penjara. Sementara Achiruddin Hasibuan dipecat dari jabatannya usai menjalani sidang etik.
Berikut 5 fakta sidang etik AKBP Achiruddin Hasibuan.
1. Dipecat dari Polisi usai Jalani KKEP
Melansir Kompas.com, AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri, Selasa (2/5/2023).
Keputusan ini diambil usai Achiruddin menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sejak Selasa pagi hingga malam hari.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, apa yang dilakukan Achiruddin merupakan tindakan yang tak pantas dilakukan oleh seorang anggota Polri.
Seperti diketahui, Achiruddin membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya seorang Ken Admiral di rumah Achiruddin yang ada di Medan, beberapa waktu lalu.
"Bagaimana dia berperan, berperilaku, dan bertindak, dan apabila itu dilakukan pelanggaran terhadap salah satu itu, maka tentu sanksinya cukup berat," kata Panca, saat konferensi pers usai sidang kode etik di Mapolda Sumut, Selasa malam.
Panca mengatakan, dari hasil sidang, Achiruddin dikenakan sanksi disiplin dan kode etik.
Kode etik merupakan pelanggaran terhadap kode etik profesi Polri yang tidak boleh dilakukan setiap anggota insan Polri dalam segala hal.
Baik sebagai anggota Polri, pada saat bertugas, maupun pada saat di luar tugas.
Panca mengatakan, untuk kasus pembiaran penganiayaan sudah dilaksanakan sidang kode etik dan sidang disaksikan secara transparan oleh keluarga Ken Admiral, saksi-saksi, termasuk juga menghadirkan secara virtual Ken Admiral yang sedang berada di luar negeri.
"Berdasarkan apa yang sudah didengar oleh majelis sidang komisi kode etik, maka tadi sudah diputuskan terkait dengan perilaku saudara Achiruddin Hasibuan," katanya.
Baca juga: SOSOK Istri AKBP Achiruddin Hasibuan yang Minta Kasus Diselesaikan Kekeluargaan, Anggap Duel Biasa
Panca menyebut, Achiruddin seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Namun, hal itu tidak dilakukan.
2. Dinyatakan Melanggar Kode Etik
Untuk itu, berdasarkan pertimbangan majelis sidang, diputuskan Achiruddin melanggar kode etik profesi Polri, dengan pasal yang dipersangkakan dan diterapkan adalah Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 13 dari Peraturan Nomor 7 Tahun 2022.
Achiruddin dinilai melanggar etika kepribadian, kelembagaan, dan kemasyarakatan.
"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada Saudara Achiruddin untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," katanya.
"Pimpinan Polri, yakni Kapolri dan saya Kapolda, tidak pernah bermain-main untuk tidak memproses setiap hal-hal menyangkut penyimpangan yang dilakukan oleh anggota," katanya.
3. Ditetapkan sebagai Tersangka
Selain kode etik, Achiruddin juga sedang berproses di pidana umum sebagaimana Pasal 304, 55, dan 56 KUHP, karena keberadaannya pada saat kejadian.
Baik itu turut serta melakukan ataupun tidak, maupun membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu.
"Sehingga proses hukum hari ini sudah dinaikkan prosesnya pidananya sprindik sudah beberapa waktu lalu.
Hari ini sudah ditetapkan juga penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan," katanya.
3. Dugaan Tindak Pidana atas Gudang Solar Ilegal
Tak sampai di situ, Panca mengatakan, dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas (migas) yang berkaitan dengan Achiruddin.
Seperti diketahui, Achiruddin merupakan pengawas gudang solar ilegal milik salah satu PT. Gudang tersebut berada di dekat rumah Achiruddin.
Baca juga: SIASAT AKBP Achiruddin Hasibuan Jadi Centeng Gudang Solar Ilegal, Caranya Raup Untung Terbongkar
"Apakah dia sebagai orang yang memberikan ruang, kesempatan terjadinya tindak pidana migas tersebut, ataupun dia ikut aktif di dalam kegiatan di bidang migas tersebut yang ilegal.
Maka diproses berdasarkan undang-undang minyak dan gas bumi," katanya.
4. Dugaan Gratifikasi AKBP Achiruddin Hasibuan
Sementara itu mengenai dugaan gratifikasi, imbalan, atau hadiah yang diterima selaku anggota Polri terkait dengan Achiruddin sebagai pengawas gudang solar, penyidik di Subdit Tipikor sedang memprosesnya.
"Sedang berproses, saat ini oleh tim penyidik Ditreskrimsus dan Subdit Tipikor.
Untuk melapis itu, penyidik di atas Ditreskrimsus dan khususnya Tipidter yang menangani undang-undang migas dan korupsinya dengan UU TPPU, menyangkut harta kekayaan yang diperoleh dari imbalan atau penerimaan hadiah yang tidak benar tersebut," katanya.
Polri juga bekerja sama dengan pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK), serta KPK melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) melalui mekanisme online.
5. Keluarga Ken Admiral Apresiasi Kinerja Polda Sumut
Ibu kandung Ken Admiral, Elfi, yang hadir bersama suaminya, Zul, serta kuasa hukumnya, Irwansyah Putra Nasution, mengapresiasi langkah yang dilakukan Polda Sumut.
Dia juga berkali-kali mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan jajaran.
"Saya mewakili keluarga dan orangtua Ken sangat berterima kasih atensi Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Sumatera Utara, Bapak Dirkrimum, Dirkrimsus, Propam.
Diterima luar biasa seperti mukjizat saya rasakan ini, ternyata bisa berproses dengan lurus," katanya.
Elfi mengaku belum memberitahu hasil sidang KKEP kepada Ken.
Namun, menurutnya kemungkinan sudah disampaikan oleh kakak Ken.
"Dia merasa paling ya dia malu kan karena semua orang lihat dia dibegitukan ya. Mungkin paling setahun dua tahun, lama-lama juga bisa sembuh dengan sendirinya," katanya.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.