5 Fakta Sidang Etik AKBP Achiruddin Hasibuan, Dipecat dari Polri dan Langgar Tiga Etika Ini
Berikut 5 fakta sidang etik AKBP Achiruddin Hasibuan. Ia dipecat dari anggota Polri pada Selasa (2/5/2023)
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Musahadah
Kode etik merupakan pelanggaran terhadap kode etik profesi Polri yang tidak boleh dilakukan setiap anggota insan Polri dalam segala hal.
Baik sebagai anggota Polri, pada saat bertugas, maupun pada saat di luar tugas.
Panca mengatakan, untuk kasus pembiaran penganiayaan sudah dilaksanakan sidang kode etik dan sidang disaksikan secara transparan oleh keluarga Ken Admiral, saksi-saksi, termasuk juga menghadirkan secara virtual Ken Admiral yang sedang berada di luar negeri.
"Berdasarkan apa yang sudah didengar oleh majelis sidang komisi kode etik, maka tadi sudah diputuskan terkait dengan perilaku saudara Achiruddin Hasibuan," katanya.
Baca juga: SOSOK Istri AKBP Achiruddin Hasibuan yang Minta Kasus Diselesaikan Kekeluargaan, Anggap Duel Biasa
Panca menyebut, Achiruddin seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Namun, hal itu tidak dilakukan.
2. Dinyatakan Melanggar Kode Etik
Untuk itu, berdasarkan pertimbangan majelis sidang, diputuskan Achiruddin melanggar kode etik profesi Polri, dengan pasal yang dipersangkakan dan diterapkan adalah Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 13 dari Peraturan Nomor 7 Tahun 2022.
Achiruddin dinilai melanggar etika kepribadian, kelembagaan, dan kemasyarakatan.
"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada Saudara Achiruddin untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," katanya.
"Pimpinan Polri, yakni Kapolri dan saya Kapolda, tidak pernah bermain-main untuk tidak memproses setiap hal-hal menyangkut penyimpangan yang dilakukan oleh anggota," katanya.
3. Ditetapkan sebagai Tersangka
Selain kode etik, Achiruddin juga sedang berproses di pidana umum sebagaimana Pasal 304, 55, dan 56 KUHP, karena keberadaannya pada saat kejadian.
Baik itu turut serta melakukan ataupun tidak, maupun membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu.
"Sehingga proses hukum hari ini sudah dinaikkan prosesnya pidananya sprindik sudah beberapa waktu lalu.
Hari ini sudah ditetapkan juga penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.