Berita Madiun

Peringatan May Day, Ratusan Buruh di Kabupaten Madiun Unjuk Rasa di Kantor DPRD dan Kantor Bupati

Ratusan buruh yang tergabung dalam FSBI menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Kabupaten Madiun dan Kantor Bupati Madiun. Ini tuntutan mereka.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Febrianto Ramadani
Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro (baju putih peci hitam) saat menemui ratusan buruh yang berunjuk rasa di Kantor Bupati Madiun, Senin (1/5/2023). 

SURYA.CO.ID, MADIUN - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Independen (FSBI), memadati Kantor DPRD Kabupaten Madiun, dalam rangka memperingati May Day atau Hari Buruh, Senin (1/5/2023).

Para buruh menggelar aksi unjuk rasa dengan membentangkan atribut mulai dari umbul umbul, spanduk, hingga poster yang berisi sejumlah tuntutan.

Aksi unjuk rasa tersebut, mendapatkan pengawalan ketat dari Polres Madiun.

Penanggung jawab aksi, Akhmad Sholeh mengatakan, isu yang diusung dalam unjuk rasa damai ada 3 tuntutan. Yakni, cabut UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, tetapkan upah tahun 2024 naik sebesar 15 persen dan segera buat peraturan daerah tentang Perlindungan Ketenagakerjaan.

"Sayangnya yang menemui kami hanya Komisi D di bidang ketenagakerjaan, dan tidak punya wewenang tinggi tentang pencabutan UU Omnibus Law," ujarnya.

Pihaknya, lanjut Sholeh, meminta Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono meneruskan aspirasi menolak UU Cipta Kerja kepada DPR RI dan Presiden Joko Widodo.

"Kemudian tentang Perda Perlindungan Ketenagakerjaan, kami minta Pemkab Madiun segera membuatkan regulasi tersebut. Harapannya menjamin kuantitas dan kualitas hak hak pekerja yang ada di Kabupaten Madiun," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Madiun, Mashudi mengaku akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja guna menindaklanjuti aspirasi para buruh.

"Terkait aspirasi penolakan UU Omnibus Law, nanti akan kami sampaikan kepada ketua DPRD. Kami mendorong Upah Minimum Kabupaten Kota agar bisa dinaikkan," tutupnya.

Usai menyampaikan aspirasi, massa menggeruduk Kantor Bupati Madiun. Mereka ditemui langsung oleh Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro.

Pengurus FSBI Agus Suprianto menginginkan kenaikan UMK 2024 lebih tinggi. Akan tetapi Dinas Tenaga Kerja bersama Dewan Pengupahan hanya mengusulkan naik 7,6 persen. Sementara pada tahun sebelumnya, Gubernur Jawa Timur menaikkan upah sebesar 10 persen.

"Harapan kami May Day 2023, upah 2024 naik signifikan menjadi 15 persen. Syukur-syukur bisa juga mencapai 20 persen," ungkapnya.

Di tempat yang sama, Bupati Madiun Ahmad Dawami menjelaskan, ada indikator indikator yang harus dikerjakan bersama-sama dalam rangka menaikkan UMK. Seperti mengendalikan inflasi hingga menunjang pertumbuhan ekonomi.


"Dari situ Dewan Pengawas akan menghasilkan perhitungan yang baik untuk meningkatkan UMK. Realisasinya berdasarkan penghitungan inflasi, hanya saja untuk 2024 perhitungannya masih jauh," jelas Kaji Mbing, sapaan lekatnya.

Maka dari itu dirinya mengajak semua pihak bersama-sama mengendalikan inflasi demi pertumbuhan ekonomi terus meningkat.

"Terkait Perda Perlindungan Ketenagakerjaan sudah masuk draft, ini masih dibahas dalam rangka perlindungan buruh. Yang jelas kesejahteraan buruh di Kabupaten Madiun pasti terjaga," pungkas Kaji Mbing.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved