Berita Viral

BUNTUT Tiktoker Bima Yudo Dipolisikan usai Kritik Lampung, Mahfud MD Minta Orangtua Jangan Ditekan

Mahfud MD akhirnya turun tangan terkait nasib Tiktoker Bima Yudho Saputro yang dipolisikan buntut kritikannya terhadap kondisi Lampung. 

Editor: Musahadah
kolase tiktok/tribunnews
Menkopolhukam Mahfud MD mereaksi kasus Tiktoker Bima yang dipolisikan gara-gara mengkritik daerah Lampung. 

Ketua Umum Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan, pemerintah Lampung bukan kali pertama berurusan dengan KPK.

Bahkan, pimpinan daerah di Lampung sudah lima kali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi saat kepemimpinan Agus Rahardjo.

"Kita tahu Lampung pernah diperiksa oleh KPK akibat dugaan korupsi dan sepertinya tidak mengubah situasi," ujar Julius kepada Kompas.com, Senin (17/4/2023).

"Artinya apa? Tanda bahaya ini harus ditangkap oleh KPK untuk memeriksa lebih detil," katanya lagi.

Julius mengatakan, KPK harus curiga ada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) untuk perbaikan jalan raya.

Namun, jalan raya yang diperbaiki cepat rusak dan tidak ada kemajuan dari tahun ke tahun.

Menurut Julius, korupsi modus infrastruktur ini merupakan hal lumrah dan harus disegera diselidiki KPKK.

"Korupsi infrastruktur sudah menjadi modus umum di level-level Pemda dan lokal. Artinya, ini jadi masukan untuk memeriksa," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa laporan polisi terhadap Bima Yudho melanggar hak asasi manusia atau HAM.

Julius Ibrani menyinggung soal kriminalisasi kebebasan berekspresi.

Menurut Julius, pelanggaran HAM yang dimaksud karena laporan tersebut berupaya membungkam kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh Bima.

"Laporan kepada Bima jelas melanggar hak asasi manusia, kenapa? Di situ ada pembungkaman terhadap kebebasan sipil, di situ ada kriminalisasi kebebasan berekspresi," ujar Julius kepada Kompas.com, Senin (17/4/2023).

Laporan tersebut juga dinilai melanggar prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia.

Padahal, sudah sangat jelas, kata Julius, setiap warga negara berhak mengkritik dan mengungkapkan ekspresi.

"Berhak untuk menyatakan segala sesuatu dan itu dilindungi oleh Undang-Undang Dasar, itu (kebebasan berekspresi) HAM yang dijamin oleh konstitusi," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved