Tanggapan Bea Cukai usai Viral Warganet Curhat Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pungutan RP 9 Juta

Seorang warganet curhat ia kena bea cukai Rp 9 juta, padahal dirinya hanya membeli cokelat senilai Rp 1 juta.

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
via Kompas.com
Beli cokelat senilai Rp 1 juta, warganet curhat kena bea cukai Rp 9 juta 

1. Bea masuk Rp 3.460.000

2. PPN Rp 2.326.000

3. PPH R 3.073.000. 

Baca juga: Periksa Truk Muatan 2,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Pamekasan, Bea Cukai Didesak Datangi Pabriknya

Disebutkan dalam invoice tersebut, selain sejumlah cokelat, terdapat pula tas mewah yang termasuk dalam objek bea cukai. 

"Jadi, pungutan negara tersebut ditetapkan berdasarkan invoice yang dilampirkan dalam barang kiriman tersebut," kata dia.  

Invoice yang dilampirkan yang pertama berupa 10 pack makanan senilai USD 40 atau setara dengan Rp 616.160.

Barang ini dikenakan tarif bea masuk 7,5 persen dan PPN 11 persen. 

Tarif bea masuk tersebut diatur dalam PMK Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Sementara untuk barang kedua yakni adanya satu buah tas wanita bermerek Chanel senilai USD 1.108 setara dengan Rp 17.067.632 dan dikenakan tarif bea masuk 20 persen, PPN 11 persen, dan PPH 15 persen. 

"Ingat di luar pungutan negara denilai 8.859.000 ini terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan bea cukai," ujarnya.

Pihaknya menambahkan, masyarakat juga bisa mengecek informasi terkait barang kiriman melalui link beacukai.go.id/barangkiriman.

Sebelumnya Ramai Mobil Bea Cukai Diderek

Sebelumnya, Bea Cukai juga mendapat sorotan usai mobilnya diderek.

Hal itu lantaran mobil dinas Bea Cukai tersebut parkir sembarangan di pinggir jalan.

Baca juga: Imbas Gaya Hidup Mewah Pejabat, Viral Surat Terbuka Dugaan Korupsi di Bea Cukai: 21 Pegawai Bersalah

Alhasil, mobil dinas tersebut diderek paksa oleh Dinas Perhubungan atau Dishub.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved