Berita Pamekasan
Periksa Truk Muatan 2,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Pamekasan, Bea Cukai Didesak Datangi Pabriknya
Bea Cukai menengarai adanya pontensi kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar. Dan tiga orang yang diperiksa itu D, Z dan T.
Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Sebuah truk bermuatan 720 bal rokok diduga ilegal yang dihadang dan diamankan, Selasa (4/4/2023) malam, akhirnya diserahkan kepada Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBCTMP), Madura, di Jalan Panglima Sudirman, Pamekasan.
Penangkapan truk muatan rokok gelap itu dilakukan jajaran Polres Bangkalan saat berpatroli di wilayah Junuk. Polisi mencurigai truk yang melintas lalu menghentikannya. Saat diperiksa, ternyata truk itu mengangkut rokok ilegal dari wilayah Pamekasan.
Diduga, ada pusat produksi rokok itu di Pamekasan dan diangkut melintasi Bangkalan. Dan setelah ditangkap, truk dan isinya itu dikembalikan ke Pamekasan yaitu ke Bea Cukai Madura di Pamekasan.
Karuan keberadaan truk bermuatan rokok illegal itu mengundang perhatian warga yang melintas di depan kantor Bea Cukai. Hanya saja, warga tidak bisa melihat langsung rokok merek apa di dalam truk, lantaran terbungkus karton dan ditutupi kain terpal.
Selanjutnya, sekitar pukul 24.00 WIB, truk yang semula diparkir di pinggir jalan depan kantor Bea Cukai, dimasukkan ke dalam dan isinya diturunkan di dalam. Sementara di depan pintu pagar dijaga.
Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Muhammad Syahirul Alim belum bisa dimintai konfirmasinya. Sejumlah wartawan yang berusaha untuk konfirmasi, diminta menunggu karena masih dalam penyelidikan.
Namun Rabu (5/4/2023) sekitar pukul 13.00 WIB, admin Bea Cukai Madura hanya mengeluarkan rilis singkat mengenai truk bermuatan rokok illegal yang diamankan.
Dalam rilis resmi yang diperoleh SURYA, disebutkan Bea Cukai Madura telah menerima pelimpahan dari Polres Bangkalan berupa truk fuso mengangkut rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai, berikut tiga orang, termasuk sopir dan pemiliknya.
Disebutkan, dari penangkapan truk bermuatan rokok ilegal sebanyak 2.880.000 batang itu, Bea Cukai menengarai adanya pontensi kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar. Dan tiga orang yang diperiksa itu masing-masing berinisial D, Z dan T.
Tetapi penangkapan pelaku peredaran rokok ilegal ini mendapat sorotan dari seorang aktivis, Musfik Inthe_Gank, selaku Pengurus Jaka Jatim. Ia menilai yang dilakukan Bea Cukai ini hanya penindakan di jalan dan tidak ada niat untuk memberantas, sehingga terkesan tebang pilih.
“Seharusnya Bea Cukai jangan hanya berani menangkap yang di jalan, tetapi tidak berani datang langsung ke pabriknya,” kata Musfik. ****
sopir antar ribuan rokok ilegal
truk angkut 2.8 juta rokok ilegal di Pamekasan
Polres Bangkalan gagalkan pengiriman rokok ilegal
Bea Cukai Madura di Pamekasan
Bea Cukai didesak datangi pabrik rokok ilegal
Dalam Sepekan 16 Pejudi Terjaring di Pamekasan, Uang Hasil Judi Remi Mencapai Rp 2,4 Juta |
![]() |
---|
Keracunan Bau Rendaman Anyaman Bambu, 5 Warga Pamekasan Tewas Bersamaan di Dalam Sumur |
![]() |
---|
Proyek SIHT di Pamekasan Tahap 3 Segera Dimulai, Disperindag Anggarkan Rp 1,9 Miliar Dari DBHCHT |
![]() |
---|
Mantan Anggota DPRD Pamekasan Dipenjara, Terbukti Rencanakan Proyek Fiktif Plengsengan Rp 365 Juta |
![]() |
---|
Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Aliansi Jurnalis Pamekasan Salurkan Bantuan 11 Tangki Air Bersih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.