Berita Tulungagung

Tetap Buka Saat Ramadan dan Jual Miras, Pemilik Cafe Sumo di Tulungagung Dijadikan Tersangka

Jual minuman beralkohol tanpa izin, Polisi di Tulungagung menetapkan S, pemilik Cafe Sumo di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, sebagai tersangka

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
Istimewa
Temuan minuman beralkohol saat razia gabungan di Cafe Sumo Tulungagung. 

"Semalam ada 4 lokasi kafe di pinggiran yang kami razia dan kedapatan masih buka," pungkas Didik.

Polres Tulungagung berkomitmen tidak lagi menggunakan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dalam kasus peredaran minuman keras ilegal.

Sebab Tipiring hanya menjatuhkan denda, sehingga tidak memberikan efek jera kepada pelaku.

Kini penyidik menggunakan Undang-undang Pangan dan Undang-undang Perdagangan yang memungkinkan menjatuhkan pidana penjara kepada pelaku.

Pemenjaraan ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pengedar miras ilegal.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved