Berita Tulungagung

Tetap Buka Saat Ramadan dan Jual Miras, Pemilik Cafe Sumo di Tulungagung Dijadikan Tersangka

Jual minuman beralkohol tanpa izin, Polisi di Tulungagung menetapkan S, pemilik Cafe Sumo di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, sebagai tersangka

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
Istimewa
Temuan minuman beralkohol saat razia gabungan di Cafe Sumo Tulungagung. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Satresnarkoba Polres Tulungagung menetapkan S, pemilik Cafe Sumo di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, sebagai tersangka.

S diduga telah menjual serta mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin.

Terungkapnya kasus ini, karena Cafe Sumo tetap buka selama Bulan Suci Ramadan.

"Kami melakukan razia gabungan, karena sudah ada Surat Edaran Bupati Tulungagung yang memerintahkan seluruh tempat hiburan tutup selama Ramadan, sampai lebaran plus dua," terang Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto, Kamis (30/3/2023).

Pada razia gabungan yang dilaksanakan pada Selasa (28/3/2023), didapat Cafe Sumo ini tetap beroperasi seperti hari biasa.

Saat itu, juga ditemukan minuman keras jenis Iceland yang dijual kepada sejumlah pengunjung.

Hasil pemeriksaan, S tidak mempunyai izin untuk menjual minuman beralkohol.

"Kami sita 12 botol miras merek Iceland yang dijual S kepada pengunjung. Semua akan kami jadikan barang bukti," tegas Didik.

Penyidik Satresnarkoba Polres Tulungagung menyangkakan Undang-undang Pangan dan Undang-undang Perdagangan.

Hasil gelar perkara juga telah menetapkan S sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan.

Didik mengatakan, ancaman hukuman yang dikenakan kurang dari 5 tahun sehingga tidak memungkin untuk ditahan.

"Tidak kami tahan, namun kami kenakan wajib absen setiap Senin dan Kamis. Ini sebagai mekanisme pengawasan kami," tegas Didik.

Saat ini, petugas Satpol PP, TNI dan Polisi rutin melakukan razia ke tempat-tempat hiburan.

Bukan hanya tempat hiburan besar di wilayah kota, namun juga sampai ke wilayah pinggiran.

Sebab banyak warung kopi yang berubah menjadi warkop karaoke hingga menyediakan pemandu lagu maupun minuman beralkohol.

"Semalam ada 4 lokasi kafe di pinggiran yang kami razia dan kedapatan masih buka," pungkas Didik.

Polres Tulungagung berkomitmen tidak lagi menggunakan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dalam kasus peredaran minuman keras ilegal.

Sebab Tipiring hanya menjatuhkan denda, sehingga tidak memberikan efek jera kepada pelaku.

Kini penyidik menggunakan Undang-undang Pangan dan Undang-undang Perdagangan yang memungkinkan menjatuhkan pidana penjara kepada pelaku.

Pemenjaraan ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pengedar miras ilegal.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved