JADWAL Pencairan THR ASN dan Pensiunan Tahun 2023, Berikut Rinciannya serta Jumlah Gaji Ke-13

Berikut informasi mengenai jadwal pencairan THR ASN 2023 dan pensiunan, serta rinciannya dan besaran gaji ke-13

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Shutterstock
Ilustrasi THR ASN dan pensiunan, berikut jadwal pencairannya di tahun 2023 

SURYA.CO.ID - Memasuki Ramadhan 2023, informasi mengenai jadwal pencairan THR ASN mulai dicari.

Selain jadwal pencairan THR ASN, masyarakat juga banyak yg menunggu informasi gaji-13.

Lantas, kapan THR ASN 2023 cair? Bagaimana pula dengan yang bakal diterima oleh para pensiunan?

Mengenai hal tersebut, pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta mengungkapkan bahwa pencairan THR PNS dan pensiunan bakal berkaca dari tahun-tahun sebelumnya.

Biasanya, THR cair 10 hari menjelang Hari Raya Idulfitri.

Oleh sebab itu, THR bakal cair mulai H-10 sebelum Lebaran 2023.

"Berdasarkan pengalaman, THR dibagi paling cepat mulai 10 hari kerja sebelum Idul Fitri," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (27/3/2023), dikutip Surya.co.id dari Kompas.com.

Terkait skema pemberian dan besaran THR ASN dan pensiunan saat ini masih dibahas dan tak lama lagi akan segera diumumkan oleh pemerintah.

"Bersabar sedikit lagi ya. Kita tunggu pengumumannya," kata Isa.

Menhub Minta Pencairan THR Dipercepat

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta agar penyaluran THR dipercepat agar mengurai kemacetan bagi pemudik yang meninggalkan Jakarta pada Lebaran 2023.

"Sehingga pada saat tanggal 18 (April) dipastikan mereka sudah terima THR.

Dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan (mudik) mulai 18 (April) malam," kata dia dalam video di kanal Youtube Sekretariat Kabinet, Jumat (24/3/2023).

Bila mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, THR ASN yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved