JADWAL Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS, Pensiunan, TNI dan Polri Tahun 2023, Catat Besarannya!

JADWAL Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS, Pensiunan, TNI dan Polri Tahun 2023, Catat Besarannya!

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
CANVA
Gaji ke-13 dan THR PNS, Pensiunan, TNI dan Polri Tahun 2023 

SURYA.CO.ID - Presiden Jokowi sudah menetapkan Tunjangan Hari Raya alias THR dan gaji ke-13 untuk PNS, pensiunan, TNI dan Polri bakal diberikan tahun ini. 

Untuk membayar THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri, Menteri Keuangan Sri Mulyani, telah menganggarkan dalam RAPBN 2023 sebanyak Rp156,4 triliun.

Hal serupa juga disampaikan Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta.

Lantas, siapa saja yang dapat gaji ke-13 dan THR tahun 2023?

Mengenai siapa penerima THR dan gaji ke-13 PNS, pensiunan dan TNI-Polri tahun 2023, Sri Mulyani juga telah mengeluarkan peraturan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05/2022, daftar penerima THR dan gaji ke 13, di antaranya:

(1) Pegawai Negeri Sipil (PNS); 
(2) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); 
(3) prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI); 
(4) anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri); 
(5) pejabat negara; 
(6) pensiunan
(7) penerima pensiun; 
(8) penerima tunjangan.

Hal itu diberikan pemerintah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Untuk diketahui di antara ASN/ PNS itu ada 2 kategori yang tidak bisa menerima THR dan gaji ke-13, sebagai berikut:

1. ASN/PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

2. ASN/PNS yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung instansi.

Masih dijelaskan dalam Peraturan Menteru Keuangan No 75/PMK.05/2022, jadwal pencairan THR Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah akan dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. 

Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2023

Mengenai besaran THR dan gaji ke-13 PNS 2023, biasanya akan disesuaikan dengan golongannya.

Halaman
12
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved