JADWAL Pencairan THR ASN dan Pensiunan Tahun 2023, Berikut Rinciannya serta Jumlah Gaji Ke-13

Berikut informasi mengenai jadwal pencairan THR ASN 2023 dan pensiunan, serta rinciannya dan besaran gaji ke-13

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Shutterstock
Ilustrasi THR ASN dan pensiunan, berikut jadwal pencairannya di tahun 2023 

Sedangkan THR dari sumber APBD tak berbeda jauh dengan APBN, yang membedakan adalah tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah serta memperhatikan kemampuan kapasitas fiskalnya.

Berikutnya, Pasal 5 dalam PP tersebut disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan jika Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri sedang masa cuti di luar tanggungan negara, sedang bertugas di luar instansi pemerintah baik dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Baca juga: Selama Ramadan 2023, Jam Kerja ASN Kota Blitar Dipangkas 5 Jam per Minggu

Rincian THR dan Gaji Ke-13 PNS

Melansir Tribunnews.com, menurut PP Nomor 16 Tahun 2022, rincian THR dan Gaji ke-13 PNS terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. 50 persen (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, untuk gaji pokok PNS memiliki besaran yang berbeda-beda tergantung dengan golongannya.

Gaji Pokok PNS

Pemberian gaji pokok PNS telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019.

Adapun besaran gaji pokok PNS pada setiap golongan yakni sebagai berikut:

 1. Gaji Pokok PNS Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved