Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya

Mahfud MD Buka Suara soal Restorative Justice, yang Dinilai Tak Tepat untuk Mario Dandy: Ini Berat

Soal Restorative Justice atau keadilan restorative terhadap kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy, membuat Mahfud MD buka suara.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Surya.co.id
Menurut Mahfud MD, penerapan Restorative Justice untuk tersangka Mario Dandy, dinilai kurang tepat. Karena perilaku yang dilakukan tersangka termasuk tindakan berat. 

SURYA.CO.ID - Soal Restorative Justice atau keadilan restorative terhadap kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy, membuat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, buka suara.

Menurut Mahfud MD, penerapan Restorative Justice dinilai tidak tepat jika untuk Mario Dandy.

Karena, tindakan atau pelanggaran yang dilakukan Mario Dandy termasuk berat.

Melansir Kompas, hal itu seperti yang disampaikan Mahfud MD dalam cuitannya, Sabtu (/18/3/2023).

Kompas.com juga sudaj mendapat izin dari staf terkait untuk mengutip cuitan Mahfud MD di Twitter.

Baca juga: PERSETERUAN PANAS Kubu Mario Dandy Vs Mantan Pacar, Laporan Amanda ke Polisi Dibalas Tantangan

“Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bisa pakai Restorative Justice (RJ) loh,” kata Mahfud, dikutip Sabtu (18/3/2023).

“Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ,” kata Mahfud lagi.

Berdasarkan perkembangan penyidikan, Mario Dandy kini dijerat Pasal 355 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 354 Ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ia terancam ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, tawaran restorative justice pelaku penganiayaan D (17) hanya terbuka terhadap pelaku AG (15).

AG mendapat peluang untuk bisa lolos dari jerat pidana karena statusnya yang masih di bawah umur.

"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," kata Ade Sofyan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/3/2023).

Kejaksaan juga mengaku mempertimbangkan soal peran AG yang tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban.

Kendati demikian, Ade mengatakan bahwa perdamaian ini hanya bisa dilakukan apabila korban dan keluarganya menyetujui.

"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum, maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan," kata Ade.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved