Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

KONFLIK KEPENTINGAN di Balik LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Susno Duadji: Kayak Anak Kecil

Susno Duadji menyebut ada konflik kepentingan di balik pencabutan perlindungan fisik Richard Eliezer atau Bharada E oleh LPSK.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/kompas TV
Susno Duadji menyoroti keputusan LPSK cabut perlindungan Richard Eliezer atau Bharada E. 

SURYA.CO.ID - Mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji menyebut ada konflik kepentingan di balik pencabutan perlindungan fisik Richard Eliezer atau Bharada E oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).  

Seperti diketahui, perlindungan fisik Richard Eliezer dicabut LPSK setelah wawancaranya di acara Rosi Kompas TV ditayangkan pada Kamis (9/2/2023) malam. 

Tak menunggu lama, pada Jumat (10/3/2023) LPSK langsung menggelar sidang mahkamah pimpinan yang hasilnya menghentikan perlindungan fisik Richard Eliezer

Menanggapi hal ini, Susno Duadji menyoroti klausal perjanjian yang dibuat antara LPSK dengan Richard Eliezer.

"Apa hak, kewajiban, aturan disiplin yang harus dipatuhi Bharada Eliezer, itu tertuang dalam surat yang menyatakan perlindungan terhadap dirinya," kata Susno Duadji dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Jumat (10/3/2023). 

Baca juga: Biodata Rosiana Silalahi, Presenter Viral usai Wawancarai Richard Eliezer di Rutan Bareskrim Salemba

Susno lalu menyoroti apakah ada klausal di perjanjian itu yang melarang atau membolehkan Richard Eliezer berwawancara atau diwawancarai tanpa seizin LPSK pada saat dia sedag dalam tahanan rutan atau di penjara. 

"Tetapi kalau untuk wawancara door stop misalnya baru keluar sidang kode etik atau sidang pidana, tentunya tidak bisa dilarang untuk berbicara, karena hak publik untuk mendapatkan informasi," terang Susno. 

Menurut Susno, kalau RIchard Eliezer berada di tahanan Bareskri dan statusnya sebagai terpidana dalam perlindungan LPSK, tidak bisa mengatakan, serta merta perlindungan dihentikan karena anda berwawancara dengan TV swasta.

"Ini harus dilihat dulu, apakah bunyi disiplin atau aturan atau ketentuan yang harus dipatuhi eliezer pada saat dia dalam masa perlindungan, ada atau tidak, klausal yang mengatakan tidak boleh wawancara selama masa di tahanan baik di penjara atau bareskrim," ujar Susno. 

"Kalau tidak ada, ya tidak bisa serta merta langsung tidak boleh, kayak anak kecil langsung perlindungan kami hentikan. Tidak bisa. Harus lihat klausalnya," katanya. 

Susno lalu mempertanyakan sejauh mana bahaya yang mengancam keselamatan Richard Eliezer jika dia melakukan wawancara di dalam rutan.   

"Sekarang perlu dipertanyakan, sejauhmana bahaya, mengancam keselamatan jiwa dengan dia melakukan wawancara?," tanya Susno.

Dengan dihentikan perlindungan LPSK, siapa yang bertanggungjawab terhadap keselamatan Richard Eliezer

Menurut Susno, karena statusnya Richard saat ini adalah narapidana, maka aparat kepolisian atau aparat dari lembaga pemasyarakatan jika dia sudah di Laps, yang bertanggungjawab 100 persen terhadap keamanan jiwanya. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved