Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
Biodata Bharada E, Justice Collaborator Pembunuhan Brigadir J yang Perlindungan Fisik Dicabut LPSK
Sosok Richard Eliezer kembali jadi sorotan setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan fisik terhadapnya
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Sosok Richard Eliezer alias Bharada E kembali jadi sorotan setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan fisik terhadapnya.
Diketahui, Richard Eliezer mengejutkan banyak pihak lantaran tampil dalam program Rosi Kompas TV yang tayang pada Kamis (9/3/2023).
Dalam momen tersebut, Icad-sapaan akrab Richard Eliezer, memberikan jawaban terkait pembunuhan Brigadir J hingga perannya sebagai justice collaborator dalam kasus tersebut.
Kemunculan Bharada E dalam program tersebut ternyata menuai sorotan LPSK yang selama ini mendampinginya.
Menurut LPSK, wawancara tersebut bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (2) huruf C Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta berlawanan dengan perjanjian perlindungan antara LPSK dan Richard.
Dalam perjanjian perlindungan yang sebelumnya telah ditandatangani Richard, dia menyatakan kesanggupan untuk tidak berhubungan dan memberikan komentar apa pun secara langsung dan terbuka kepada pihak mana pun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK.
Perjanjian itu juga memuat kesediaan Richard untuk tidak berhubungan lewat cara apa pun dengan orang lain, selain atas persetujuan LPSK selama yang bersangkutan dalam masa program perlindungan.
"Di mana perjanjian tersebut berlaku hingga 15 Februari 2023. Selanjutnya telah dilakukan perpanjangan perlindungan pada 16 Februari 2023 yang sejatinya akan berlaku hingga 16 Agustus 2023," terang Syahrial.
Adapun lewat perjanjian itu, LPSK memberikan 5 bentuk program perlindungan.
Salah satunya, perlindungan fisik dalam bentuk pengamanan dan pengawalan melekat, termasuk dalam rumah tahanan.
Perlindungan lainnya yakni pemenuhan hak prosedural, pemenuhan hak asasi saksi pelaku, perlindungan hukum, dan bantuan psikososial.
Syahrial menegaskan, pihaknya hanya menghentikan perlindungan fisik terhadap Richard.
Keputusan itu tak menghilangkan status mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut sebagai justrice collaborator.
"Ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai justice collaborator sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022," kata Syahrial.