Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

NASIB Bharada E usai LPSK Cabut Perlindungan Fisik karena Tampil di TV, Pengacara: Gak Usah Khawatir

Nasib Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dipertanyakan setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan fisik

Editor: Musahadah
KOLASE TRIBUNNEWS
LPSK mencabut perlidungan fisik untuk Richard Eliezer alias Bharada E. Begini nasib Bharada E selanjutnya. 

SURYA.CO.ID - Nasib Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dipertanyakan setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan fisik terhadapnya. 

Bharada E yang harus menjalani sisa hukuman dari vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara pembunuhan Brigadir J pun tak lagi dilindungi secara melekat selama dalam Rutan Bareskrim.   

Keputusan menghentikan perlindungan fisik untuk Bharada E dijelaskan Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto Wiryawan di kantor LPSK, Jumat (10/3/2023).

"Kamis, 9 Maret 2023 LPSK telah melaksanakan sidang mahkamah pimpinan LPSK dengan keputusan untuk menghentikan perlindungan kepada saudara RE (Richard Eliezer)," kata Syahrial Martanto Wiryawan. 

Langkah LPSK ini menyusul tayangan wawancara Richard Eliezer oleh Pemimpin Redaksi Kompas TV, Rosiana Silalahi, dalam program Rosi Kompas TV yang tayang pada Kamis (9/3/2023).

Baca juga: AKHIRNYA Kapolri Jawab Pro Kontra Kembalinya Bharada E ke Polri dan Kekhawatiran Keselamatannya

Menurut LPSK, pihaknya sebelumnya telah menyampaikan surat keberatan dan meminta agar wawancara tersebut tidak ditayangkan.

Sebab, Richard merupakan saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana Yosua.

LPSK khawatir tayangan wawancara itu mengancam keselamatan Richard.

"Namun, dalam kenyataannya wawancara terhadap RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," ujar Syahrial.

Menurut LPSK, wawancara tersebut bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (2) huruf C Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta berlawanan dengan perjanjian perlindungan antara LPSK dan Richard.

Dalam perjanjian perlindungan yang sebelumnya telah ditandatangani Richard, dia menyatakan kesanggupan untuk tidak berhubungan dan memberikan komentar apa pun secara langsung dan terbuka kepada pihak mana pun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK.

Perjanjian itu juga memuat kesediaan Richard untuk tidak berhubungan lewat cara apa pun dengan orang lain, selain atas persetujuan LPSK selama yang bersangkutan dalam masa program perlindungan.

"Di mana perjanjian tersebut berlaku hingga 15 Februari 2023. Selanjutnya telah dilakukan perpanjangan perlindungan pada 16 Februari 2023 yang sejatinya akan berlaku hingga 16 Agustus 2023," terang Syahrial.

Adapun lewat perjanjian itu, LPSK memberikan 5 bentuk program perlindungan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved