Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
NASIB Bharada E usai LPSK Cabut Perlindungan Fisik karena Tampil di TV, Pengacara: Gak Usah Khawatir
Nasib Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dipertanyakan setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan fisik
Perlindungan lainnya yakni pemenuhan hak prosedural, pemenuhan hak asasi saksi pelaku, perlindungan hukum, dan bantuan psikososial.
Syahrial menegaskan, pihaknya hanya menghentikan perlindungan fisik terhadap Richard.
Keputusan itu tak menghilangkan status mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut sebagai justrice collaborator.
"Ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai justice collaborator sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022," kata Syahrial.
Komentar Rosiana Silalahi
Terkait ini, Pemimpin Redaksi Kompas TV, Rosiana Silalahi, telah angkat bicara.
Rosi menerangkan bahwa sebelum melakukan wawancara, pihaknya telah mengantongi izin pihak-pihak terkait.
"Semua proses izin sudah dilakukan. Narasumber bersedia, pengacara oke, keluarga juga izinkan," kata Rosi dalam keterangannya.
Menurut Rosi, izin wawancara terhadap Richard di Rutan Bareskrim juga sudah diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Bahkan, sebelum wawancara dilakukan, tim telah mengantongi izin Kapolri.
"LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan," terang Rosi.
"Ketika LPSK memutuskan status Richard, maka ini tindakan mengkambinghitamkan media, gara-gara KompasTV status perlindungan Richard dicabut, padahal H-1 wawancara, pengacara Richard dan LPSK sudah berkomunikasi dan tidak ada masalah," tuturnya.
Lalu, bagaimana nasib Bharada E selanjutnya?

Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari tim kuasa hukum Bharada E.
Ketua tim kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy hanya menuliskan pokok masalah yang menjadi polemik dengan LPSK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.