Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
NASIB Bharada E usai LPSK Cabut Perlindungan Fisik karena Tampil di TV, Pengacara: Gak Usah Khawatir
Nasib Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dipertanyakan setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan fisik
Menurut Ronny Talapessy, dia sudah menelpon LPSK sebelum wawancara Kompas TV dengan Bharada E.
Dan saat itu, LPSK mempersilakan asal Bharada E setuju.
"Semua tahapan perijinan sudah ada. Saya sendiri yang mengecek dan mereka pun setuju. Saya mendengar langsung karena saya telpon, dan mereka bilang silahkan asalkan Icad setuju. Dari kemarin kamu ditakut-takuti karena kamu muncul kami diam, tapi kali ini udah keterlaluan. Kalau pun nilai-nilai kehidupan, kejujuran dan pertobatan yang hendak dibagikan oleh media untuk banyak orang itu dilarang... tidak apa, kita mengalah," tulis Ronny.
Ronny lalu memberikan pesan untuk Bharada E.
"Rumahmu dan keluargamu yang akan menjagamu gak usah khawatir. Kita seluruh masyarakat Indonesia akan selalu menjagamu," tulis Ronny.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sempat menyinggung soal keamanan Bharada E.
Dikutip dari tayangan Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (1/3/2023), Listyo menegaskan institusinya berkewajiban melindunginya.
Penegasan ini menepis kekhawatiran sejumlah pihak terkait keselamatan Bharada E yang kembali ke Polri.
"Kekhawatiran boleh saja, Polri juga punya sistem pengamanan sendiri. Apalagi saat ini setelah ditahan ke Rutan (Lapas) Salemba dikembalikan ke Rutan (Lapas) Salemba Cabang Bareskrim,"
"Pengamanan tentu lebih maksimal, koordinasi dan kerjasama dengan teman lain seperti LPSK jauh lebih mudah.
Polri tentu akan mengamankan sesuai tugas pokok dan komitmen kita," tegas Kapolri.
Menurut Listyo, banyak pelajaran dan nilai-nilai yang bisa diambil dari persitiwa Duren Tiga Ferdy Sambo. termasuk mengenai sosok Bharada E.
"Kita melihat, seorang Richard Eliezer dinyatakan bersalah, karena dia jelas-jelas ikut menembak, Namun di sisi lain, dia dianggap maskot terhadap keberanian menyampaikan kejujuran. Nilai keberanian untuk menyampaikan kejujuran, menolak perintah yang salah, harus dicontoh oleh seluruh anggota, sehingga ke depan kita harus betul-betul menjaga nilai-nilai tersebut," tegasnya.
Seperti diketahui, Richard merupakan saksi pelaku atau justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Status sebagai JC itu menjadi salah satu pertimbangan hakim menjatuhkan vonis ringan berupa 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.