Berita Madiun

Disperkim Kabupaten Madiun Mendata Kerusakan Akibat Angin Kencang, Bantuan Akan Dirupakan Material

bantuan akan diberikan kepada seluruh warga yang terdampak bencana, mulai dari rusak berat, rusak sedang hingga rusak ringan

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Deddy Humana
surya/febrianto ramadani
Salah satu rumah di Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun yang rusak berat akibat hembusan angin kencang, Minggu (5/3/2023) 


SURYA.CO.ID, MADIUN - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Madiun terus melakukan survey lapangan untuk mendata jumlah rumah yang terdampak angin puting beliung di Kecamatan Wonoasri, Minggu (5/3/2023).

Kabid Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Madiun, Andi Kurniawan mengatakan, dari hasil identifikasi sejak Selasa (7/3/2023), tercatat ada 459 dari 1.038 rumah terdampak yang telah ditinjau. "Sampai sekarang kami masih terus mendata di lapangan. Adapun kriteria rumah rusak yang dinilai yakni dari struktur dan non struktur," ujar Andi, Rabu (8/3/2023).

Selain itu, lanjut Andi, penilaian kerusakan rumah akan masuk kategori ringan jika kurang dari 30 persen. Kemudian bisa dikategorikan rusak sedang apabila kerusakan mencapai 31 hingga 45 persen.

"Untuk rumah yang rusak sedang dan rusak berat, penilaiannya lebih dari 45 persen. Standar dari desa sedikit berbeda, yang kami anggap wajar sebab pihak desa mengkajinya secara cepat guna pelaporan segera ke pemkab,” jelasnya.

Dari hasil identifikasi, survey dan pengkajian di lapangan, kata Andi, nantinya akan dilaporkan kepada Bupati Madiun guna ditindaklanjuti dalam proses pemberian bantuan terhadap warga yang terdampak. "Pemberian bantuan akan dirupakan dalam bentuk uang ganti material yang akan dikirim ke rekening warga terdampak," paparnya.

"Nilainya disesuaikan dengan hasil pengkajian kerugian materil yang ada. Itu pun tidak 100 persen dari pemkab, kemungkinan sekitar 80 persennya,” ia menambahkan.

Andi menegaskan, bantuan tersebut akan diberikan kepada seluruh warga yang terdata terdampak bencana, mulai dari rusak berat, rusak sedang hingga rusak ringan. Adapun persyaratan yang diminta guna proses pendataan yakni menyerahkan fotocopy KTP dan KK.

"Dalam survey di lapangan, diprioritaskan rumah yang dilaporkan rusak berat dan sedang. Agar data kondisi rumah masih tampak riil. Mengingat dalam dua hari sudah hampir 50 persen selesai, jika tidak ada kendala berarti minggu ini kami usahakan tuntas,” pungkas Andi. ****

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved