Berita Lamongan

Penipuan Bermodus Jual Arisan, Emak-emak di Turi Lamongan Raup Duit Puluhan Juta Rupiah

Emak-emak di Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, terjerat kasus penipuan dengan modus jual arisan. Bahkan, ada satu korban tertipu hingga dua kali

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
Istimewa
Emak-emak pelaku penipuan bermodus jual arisan di Desa Tawangrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, Umu Syaidah (40) saat diamankan polisi, Kamis (3/3/2023). 

"Banyak alasan," kata Siti pada penyidik.

Akhirnya korban menanyakan ke beberapa pengurus arisan yang disebut pelaku. Hasilnya, arisan yang dijanjikan oleh pelaku itu fiktif.

Korban pun tersulut kemarahannya dan melapor ke Polres Lamongan dengan menyertakan barang bukti 3 lembar kwitansi yang ditandatangani pelaku.

"Satu korban ini menderita kerugian Rp 40.500.000, " kata Anton.

Selain korban Siti, ada seorang korban lain yang juga sudah melapor. Saksi korban kedua ini perkaranya ditangani Unit IV Pidek.

Berkembang, aksi tersangka ini sudah menelan banyak korban. Hanya mereka belum melapor ke polisi.

Sementara, pelaku Umu sudah diamankan polisi. Penyidikannya masih didalami penyidik.

Uang yang dari hasil menipu dipakai pelaku untuk membangun rumah dan juga kebutuhan keluarga.

"Pelaku penipuan dan penggelapan ini dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” kata Anton.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved